Menu

Mode Gelap
 

Pekanbaru · 5 Apr 2022 19:16 WIB

15 Kg Sabu Dan Pelaku Dibekuk Kapal Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Riau.


					Foto Istimewa Perbesar

Foto Istimewa

SelatpanjangPos.id (Pekanbaru) – Pengiriman narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, berhasil digagalkan.

Keberhasilan itu dilakukan oleh Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri, di Pelabuhan Roro Dumai Riau, pada Rabu (30/03/2022) siang.

Hal itu diungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih yang datang langsung menggelar konferensi pers di Mapolda Riau bersama Kapolda Irjen Muh Iqbal pada Selasa (05/04/2022).

Brigjen Yassin mengatakan, awalnya Tim dari kedua Kapal BKO Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser STrK tersebut mendapatkan informasi akurat dari masyarakat, kalau akan ada seorang pria yang membawa barang yang patut dicurigai narkoba (sabu) menggunakan tas gendong, menggunakan kapal Roro dari pulau Rupat menuju Dumai.

“Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus, dan tas warna merah hitam, menaiki kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba (sabu),” kata Brigjen Yasin Kosasih, didampingi Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan.

Selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan, dan pengintaian, urai Yassin, benar saja, saat Roro bersandar di Dumai, ada seorang pria membawa tas gendong dengan ciri ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya.

Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu membawa 15 paket narkotika jenis sabu.

“Didalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram,” lanjut Brigjen Yassin.

Selain pengungkapan 15 kilogram sabu, Tim Gabungan juga berhasil menangkap 2 orang kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/2022), di Pelabugan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 gram narkotika jenis sabu.

Atas perbuatan itu, Tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Dihadapan awak media, Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal mengatakan bahwa dalam kurun waktu 3 bulan dirinya diamanahkan menjadi Kapolda Riau, sudah 6 – 7 kali merelease tentang pengungkapan narkoba terkhusus sabu. Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.

“Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stake holder, bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerjasama agar barang ini tidak masuk,” ujar Iqbal.

Dirinya memastikan akan terus memerangi peredaran Narkoba.

“Tidak ada celah bagi para penjahat terutama pengedar narkoba di Riau ini, kita jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” tutupnya.

(BATUBARA).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Proyek Dinas DPMPTSP Diduga Sengaja Tidak Memasang Papan Informasi

9 September 2024 - 09:37 WIB

Hadiri Rakernas dijakarta: PW PRIMA DMI Riau bawa misi Remaja Kembali ke Masjid

6 Juli 2024 - 14:31 WIB

Brimob Pam PSU tiba di Meranti, ini pesan Kapolres

28 Juni 2024 - 12:52 WIB

Olahraga Berhadiah, Polres Meranti Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78

22 Juni 2024 - 15:41 WIB

NPHD Sebesar 29 M, Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Pilkada KPU Meranti : ada kemungkinan bisa diluar Provinsi

22 Juni 2024 - 15:37 WIB

Kapolres Meranti Singgung Soal Judi Online : Agar Silahturahmi kita Tidak terputus Pinjam Dulu Seratus

22 Juni 2024 - 11:24 WIB

Trending di Meranti