SelatpanjangPos.id (Meranti) –Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang berlangsung Rabu (11/5/2022) pagi, di halaman Mako Polres, Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pada Ahad (1/5/2022 ) lalu, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram dari tangan seorang tersangka berinisial SL alias Udin (57 th), warga Kabupaten Tanjung Balai Karimun, provinsi Kepulauan Riau.
Kronologis penangkapan itu, kata Kapolres, berawal dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba yang mendapati bahwa di dalam kamar 205 hotel L di Selatpanjang akan berlangsung transaksi jual beli diduga narkotika. Selanjutnya, tim langsung menuju ke TKP.
Lalu sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut dan mengamankan seorang laki laki. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan TKP dengan disaksikan oleh Receptionist hotel, personil menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
“Dari hasil interogasi anggota kita, pelaku ini mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Andi Yul.
Adapun BB yang berhasil diamankan, yakni 2 paket narkotika jenis sabu yang dibalut lakban hitam dengan berat kotor kurang lebih 1.500 gram, 1 plastik warna hitam, 1 unit HP android merek Oppo warna hitam, 1 unit HP merek Nokia, 1 buah dompet berisikan uang tunai senilai Rp730 ribu.
“Tersangka juga mengaku berperan sebagai kurir dan mendapat upah Rp70 juta perkilogram sabu untuk setiap kali pengantaran. Terhadap pelaku, diterapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut, beber AKBP Andi Yul, selama tahun 2022 pihaknya berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti (BB) seberat kurang lebih 1,5 kilogram dari tangan 43 orang tersangka.
“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba beserta Polsek jajaran kita pada tahun 2022. Untuk pengungkapan pada 1 Mei kemarin, itu berat kotornya kurang lebih 1,5 kilogram dan berat bersihnya 1,3 kilogram. Sedangkan berat bersih BB sabu dari semua tersangka sebanyak 1.463,56 gram,” ungkap mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau itu.
Kapolres menjelaskan, para pelaku terdiri dari 39 orang laki-laki, 3 perempuan, dan 1 orang anak. Kini, kasus narkotika itu yang sudah masuk tahap pelimpahan (P21) sebanyak 15 perkara, penyidikan 13 orang, dan penyelidikan 1 perkara.
Usai konferensi pers, Kapolres AKBP Andi Yul bersama Bupati H Adil didampingi perwakilan dari Lapas Selatpanjang Mulyadi dan Kasi Pidum Kejari Okky, langsung melakukan pemusnahan terhadap BB tersebut.
Ikut hadir dalam kegiatan itu, Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kabag Ops Kompol Yudi Setiawan SH MH, Asisten I Setdakab Drs Irmansyah MSi, Kasat Intelkam AKP Josrizal SH, Kasat Resnarkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, sejumlah Kepala OPD dan tokoh masyarakat.
(BATUBARA).