“Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggara Dana Desa Dolok Jior Kecamatan Sigunpar Sampai Saat ini Belum Ada Tindak Lanjut Informasi Perkembangan Dari Kejaksaan Negeri Toba”. Ada Apa Di Balik Ini….?????”
Selatpanjangpos.id (Jakarta) –Mindak lanjuti pemberitaan edisi yang lalu tentang laporan tindak pidana korupsi yang sudah kurang lebih dari satu bulan lalu yang di kirimkan ke pihak aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dengan nomor surat laporan, 125/TB/LAPORAN-TDP/ALIANSI BERKARYA/JKRT/VI/2022 tentang penyerapan dana desa Dolok jior yang kuat dugaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan sesuai hasil investigasi dari aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya, berdasarkan data penyerapan yang sudah direalisasikan atas data kementerian desa tertinggal dan transmigrasi yang sudah di klarifikasi kepihak desa dan sudah di konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba sesuai dengan surat laporan yang pertama yang di kirimkan oleh salah satu anggota dari aliansi LSM Antara Nomor : 032/JKT/LAOPRAN/DPP-LSM-ANTARA/V/2022 dari pihak penegak hukum hanya mempermasalahkan tanda bintang yang ada dalam lampiran data yang sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, ungkap Ketua Harian LSM Antara Anton. P ke awak media di kantornya di wilayah Kecamatan duren Sawit Jakarta Timur, dengan tegas mengungkapkan bahwa tim berharap bukan permasalah adanya tanda bintang pada data lampiran surat tapi yang di harapkan masyarakat luas ada tindakan hukum yang berlaku bagi pengguna anggaran yang bersumber dari keuangan negara yang sudah di korupsikan.
Anton.P tegas mengatakan di depan para awak media sangat berharap adanya tindakan yang tegas dari Kejaksaan negeri Kabupaten Toba terhadap Kepala Desa Dolok Jior yang kuat dugaan sudah memperkaya diri dari anggaran dana desa pada saat pengadaan penerangan jalan, pembanguna jalan desa baik penggunaan dana pos jaga yang sudah di mark up sesuai dengan data yang sudah di serahkan ke pihak aparat penegak hukum di wilayah Toba, jelas bahwa bukti dari hasil investigasi di lapangan sudah di lampirkan pada laporan yang di terima kejaksaan negeri tapi hasil dari pada penyidikan atau memberikan informasi perkembagan dari hasil laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut belum sampai berita ini di terbitkan.
Ketika Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Konfirmasi lewat Whastpnya miminta informasi perkembangan laporan yang sudah di serahkan kekantornya sampai berita ini di tayangkan tidak ada jawaban hal tersebut menjadi pertanyaan sangat besar diduga “ada apa pihak Kejari Toba dengan Kepala Desa Dolok Jior “ sampai saat ini hilang begitu aja informasi laporan yang sudah di kirimkan aliansi LSM, Media Cetak dan online sudah satu bulan lamanya tidak ada informasi sebagaimana mestinya ungkap Anton. P.
(Red).