Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 9 Jul 2022 17:27 WIB

Ada Apa Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Toba Dengan Kades Dolok Jior.


					Ada Apa Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Toba Dengan Kades Dolok Jior. Perbesar

“Laporan Pemalsuan Tangan Dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) Tahun 2021 oleh Kepala Desa Dolok Jior Diduga belum Diproses”

SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Warga Desa Dolok Jior Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba sangat kesal melihat aparat penegak hukum, karena laporang warga tentang pemalsuan tanda tangan yang sudah di lakukan pihak aparat desa dolok jior sampai saat ini tidak tau di mana rimba laporan yang sudah di serahkan ke pihak Polres dan Kejaksaan negeri Kabupaten Toba.

Dari berbagai elemen sosial kontrol baik dari aktivis hukum sudah mulai angkat bicara tentang adanya warga desa dolok jior kecamatan sigumpar yang sudah terzolimi oleh pihak aparat desa yang sudah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam kegiatan pembagian bantuan tunai langsung yang dana bersumber dari APBN melalui anggaran dana desa.

Jonri Simajuntak. SH (Advokat) Asscociates Lawyer Jakarta & Patner angkat bicara tentang adanya pengaduan masyarakat ke pihak penegak hukum Polres dan Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kabupaten Toba sesuai dengan Laporan dari saudara Anton Simajuntak warga desa dolok jior nomor STTLP/337/XII/2021 SPKT POLRES TOBA/POLDA SUMUT pada tanggal 20 Desember 2021 tentang laporan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan oleh apparat desa dolok jior kecamatan sigumpar yang sampai saat ini belum ada proses laporan tersebut, maka dengan itu sebagai putra daerah, dengan tegas mengatakan ke awak media di kantor di wilayah Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, pihak aparat penegak hukum polres baik kejaksaan negeri harus taat pada Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 melanggar Pasal 18, Pasal 21, Pasal 47, Pasal 64, Pasal 77, Pasal 94, Pasal 100, Pasal 107, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 115 serta Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012 melanggar pasal 1, Pasal 2, pasal 3, pasal 4 , pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, adalah hal itu juga yang sudah tertuang dalam KUHAP Pasal 5 ayat 2 ” Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.”

Bahwa penyidik harus tunduk dan taat kepada apa yang diamanatkan undang undung pasal 5 ayat 2 KUHAP yakni harus memberikan laporan hasil tindak pidana dan juga harus tunduk ke no 12 tahun 2009 dan perkap no 14 2012 dan tegas mengatakan bahwa Kalau ada penyidik tidak menaati itu maka penyidik bisa di laporkan ke propam agar penyidik di periksa kenapa tidak melakukan amanat UU tersebut dan peraturan Kapolri itu ungkapnya.

Ketua Harian LSM Antara Anton P tegas mengatakan seharusnya pihak penegak hokum yang berada di wilayah Kabupaten Toba harus bergerak cepat atas aduan atau laporan dari warga Desa dolok jior karena dana yang sudah di korupsikan itu bersangkut paut dengan kehidupan yang sudah di berikan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat yang terdampak dari wabah virus Pademi Covid 19, besarnya dana yang sudah di pergunakan sesuai dengan item Penanggulangan Bencana dan Keadaan Darurat baik dana Mendesak ditahun 2020 anggaran yang di ajukan Rp. 355.501.719 dan realisasi Rp. 535.560.000 lebih besar realisasi dari paada anggaran yang di ajukan dalam hal itu juga sudah kuat dugaan bahwa penggunaan dana tersebut sudah di mark up dalam tahun anggaran 2021 Rp. 955.833.333 dan di realisasikan sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat dan daerah Rp. 844.200.000, sementara itu kepala desa dolok jior menerima dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2021 sebesar Rp. 845.153.000, dengan besarnya dana yang sudah di pergunakan untuk BLT DD tidak sesuai dengan laporan yang sudah di laporkan kepihak penegak hokum kejaksaan negeri kabupaten toba yang sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari hasil penyelidikan yang di lakukan sesuai dengan SOP ungkap Anton.

Seluruh warga desa dolok jior kecamatan sigumpar berharap kepihak polres kabupaten toba untuk dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pihak apparat desa yang sudah melakukan pemalsuan tanda tangan baik mark up anggaran untuk memperkaya diri dan melawan hokum demi memperkaya diri.

(Timbul. Sinaga.SE).

Artikel ini telah dibaca 821 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita