(SP) Karimun- Diduga Taktik KLM Jaya Mulia Bawa Barang Ilegal Untuk Mengelabui Petugas kali ini tak Berbuah Manis, Satu buah Kapal Motor (KM) Kargo Bernama KLM Jaya Mulia Gt 65 Berhasil diamankan oleh Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri), di Kota Tanjung Balai Karimun.(23/02)
Bak pepatah, “Sepandai-Pandainya Tupai Melompat Pasti Jatuh juga” Hal ini berkaitkan dengan informasi yang beredar sebelumnya dikabarkan, diduga KLM Jaya Mulia sempat juga ditahan oleh Kanwil BC Kota Pekanbaru namun lolos. Hingga, membuat pemilik tersebut melancarkan aksinya lagi seolah tidak berefek jera berhadapan kepada pihak petugas.
Kali ini, informasi berdasarkan pantauan tim dilapangan, aksi penyelundupan KLM Jaya Mulia tak berjalan mulus, KLM Jaya Mulia kabarnya sudah ditahan kurun waktu dua pekan terakhir oleh tim P2 Kanwil Kepri, Kota Tanjung Balai Karimun. Barang tersebut diduga berasal dari negara tetangga yakni Singapura melalui transit kota tanjung pinang.
Dalam penelusuran awak media dilapangan berdasarkan informasi pemilik tersebut, diduga berinisial AKN, berdomisili di Selatpanjang, kepulauan Meranti. Jadi, apabila barang tersebut lolos dan petugas bisa dikelabui barang ini akan dibawa ke kota Pekanbaru.
Ironisnya, saat beroperasi tak hanya Ball Press saja yang dibawa diduga, berupa jenis barang seperti, Kursi pelastik Bekas, Freon Ac, Tabung Gas dan Ratusan dus Mikol (Minuman Alhkohol) juga berada didalam KLM itu. Yang diduga tak mengantongi izin serta, dokumen secara resmi (tidak bayar pajak).
Sementara itu, media ini mencoba Konfirmasi kepada Pihak Humas BC Tanjung Balai Karimun yakni Arief, Arief menjelaskan Bahwa KLM Jaya Mulia masih dalam proses pengembangan.
“Menurut unit yang terkait, untuk KM jaya mulia sekarang sedang proses penelitian,”Ujarnya
Terkait kelanjutan Barang Bukti (BB) apa saja yang berada didalam kapal tersebut, Arief belum berani memaparkan dan hanya melihat pesan pertanyaan awak media melalui Whatsapp pribadinya.(23/02/2023)
Perlu diketahui, Pemerintah melarang impor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan.Dalam UU Perdagangan, diatur bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat. Bahkan, pasal 46 angka 17 uu cipta kerja yang mengubah pasal 51 ayat 2 UU perdangangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas. Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Pewarta : Zikri