SelatpajangPos.id (Jakarta) –Marak bangunan melanggar izin di Kota Administrasi Jakarta Utara hal tersebut menjadi pertanyaan sejumlah kalangan.Lantas kemanakah pengawasan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan jajarannya, dinilai tidak melakukan tupoksinya.
Menurut penelusuran tim investigasi dilapangan persisnya di Jl. Danau Sunter Utara Blok J 12 Kav No. 47 dan 48 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga telah melanggar atura. Antara lain:
1. Peraturan Daerah DKI No.7 Tahun tentang Bangunan dan Gdung. Bangunan baru.
2. Peraturan Daerah DKI No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
3. Peraturan Gubernur DKI No.20 Tahun 2013 tentang Sumur Resepan.
4. Peraturan Gubernur DKI No 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemamfaatan Ruang.
5. Peraturan Gubernur DKI No 122 Tahun 2005 Tentang Pengolahan Air Limbah
6. Peraturan Gubernur DKI No 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan
izin yang dimiliki dengan no.090/C.37b/ 31.71.02.1006.05.002.C.1.b/21-1.785.51/2021.Tanggal 14 April 2021 Dengan penggunaan Rumah Tokoh Izin ketinggian bangunan 4 lt fakta dilapangan menajadi 5 lantai.
Hanya saja, saat penelusuran dilapangan kuat dugaan bangunan tersebut sarat dengan pelanggaran mulai dari GSB, (Garis Sempadan Badan ) GSJ( Garis Sempadan Jalan) , JBB(Jarak Bebas Belakang,),
Belum lagi dugaan adanya penyatuan kavling dan melanggar KDH (Koefisien Dasar Hijau) 20%, Luas Lantai Bangunan (LTB),dan KDB ( Koefisien Dasar Bangunan) yang bisa dibangunan hanya 60% dari luas tanah yang dimilki. Parkir Mobil tidak dilakukan , LDH (Luas Daerah Hijau).
Akibatnya, Pemerintah DKI Jakarta terindikasi mengalami kerugian sesuai dengan Informasi Rencana Tata Kota dan KRK (Ketetapan Rencana Kota) dan kepentingan publik.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, timbul pertanyaan, lantas kemanakah pengawasan Sudin Cipta Karya Tata Ruang berada, dan kenapa pelanggaran dibiarkan ?
Saat itu dipertanyakan terkait dugaan pelanggaran kepada Andi dan selaku yang dipercaya di bangunan tersebut mengatakan,”kalau mau konfirmasi silakan aja langsung ke Pak Alex,”ujar Andi. Rabu (1/6/2022), tepat pukul 12:45 Wib.
Sekjen Forkorindo,(Forum Komunikasi Rakyat Indonesia, Timbul Sinaga, meminta gubernur DKI Anies Baswedan dan juga Kepala Inspektorat untuk meninjau kinerja bawahannya dilapangan. Hal tersebut patut diapresiasi kinerja bawahannya dilapangan.
Pasalnya, banyak bangunan melanggar aturan dilapangan, namun Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dinilai tidak melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya, tegasnya kepada sejumalah awak media. Jumat (4/6/2022). Dilikungkup Kantor Walikota Jakarta Utara. tepat pukul 11:12 Wib.
(H.Simangunsong/ F. Sihombing/A. Rajagukguk).