Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 17 Jul 2022 18:46 WIB

Anggaran Miliaran Bangun Waduk Situ Embun Kampung Rambutan Diduga Sarat KKN.


					Anggaran Miliaran Bangun Waduk Situ Embun Kampung Rambutan Diduga Sarat KKN. Perbesar

SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Kegiatan Pembangunan Waduk Situ Embung dan Kelengkapannya. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh rekanan PT.FAF-MMA (KSO) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 dengan HPS Rp.67.192.537.71.Nomor kontrak: 34.00/-1.793.4 sejumlah kalangan menyorotinya.

Pasalnya, menurut hasil investigasi Aliansi DPP Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia ( DPP- WFSMI), beberapa kegiatan diduga tidak sesuai dengan speak. Antara Lain:

1. Untuk pekerjaan galian dan timbunan Waduk Rambutan :

Mengacu pada Bill of Quantity ( B&Q), mestinya pembuangan tanah bekas galian tanah diangkut dengan menggunakan Dump Truk, dibuang sejauh 5 Km. Namun realisasinya dilapangan, bahwa galian bekas ternyata “dibuang dipintu masuk waduk Kampung Rambutan 2” hal tersebut tidak sesuai dengan speak.

2. Untuk pekerjaan Lantai Kerja juga dipertanyakan. Antara Lain:

Pekerjaan pemasangan lantai kerja pada pekerjaan waduk Rambutan 2 tidak rata, akibatnya sebagian galian tampak tergenang air.

3. Untuk Pekerjaan Adukan.Antara Lain :

Pantauan dilapangan ditemukan adukan “asal jadi tampak adukan tidak rata dan bahkan adukan tersebut untuk perekat pada dinding sudah pada pecah dan rusak” hal ini diduga akibat adukan tidak sesuai dengan speak.

4. Untuk pekerjaan Turap Batu Kali. Antara Lain :

Pekerjaan pemasangan turap batu kali di Kampung Rambutan diduga tidak menggunakan adukan lantai kerja dan setelah dilakukan pekerjaan galian tanah pelaksana langsung menggelar tanpa melakukan adukan terlebih dahulu.

5. Untuk Pekerjaan Grass Block.Antara Lain:

Pekerjaan pemasangan Grass Block untuk dinding tebing waduk Kampung Rambutan dan waduk Cimanggis. Kuat dugaan sebagian tidak menggunakan Grass Block bekas.

Melainkan telah disiapkan dari Unit SDA Provinsi DKI Jakarta (ALKAL), timbul pertanyaan. “Benarkah kegiatan tersebut dikerjakan pihak ketiga (3) atau pekerjaan ini pekerjaan swakelola?”

Terkait No. Surat : 055/Aliansi WFSMI/Klf/SDA.SKI/III/2022 perihal: Pembangunan Waduk /Situ/ Embung dan kelengkapannya telah menyurati Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta.

Hanya saja, menurut Ketua Aliansi WFSMI (Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia). “Sampai sekarang surat tersebut belum direspon unit terkait,” ujar Drs. Halder Kepada sejumlah awak media.

Tidak hanya itu Halder mengatakan,“bahwa surat tersebut kemungkinan akan ditindak lanjuti ke Direktur Kriminal khusus Polda Metro Jaya, guna untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan kegiatan dilapangan”.

Menurutnya, “bahwa kegiatan pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan spek dan terkesan asal jadi, untuk itu dalam waktu dekat ini. Aliansi – WFSMI akan menyurati Aparat Penegak Hukum,” jelasnya kepada beberapa awak media.

Penelusuran Tim (MT) dilapangan. Celah Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa yang Berpotensi Korupsi dan terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan kegiatan dilapangan.

Dugaan penganggaran dari awal sudah dikapling-kapling, “sekian jatah buat pihak tertentu,” Setidaknya, ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek?” beber Budi.

“Kerangka acuan kerja (KAK). Dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis”.

Ironisnya lagi. Ungkap Budi, “Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar.”Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos,”.

“Harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu pengadaan.Dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS”.

“Seringkali Harga Perkiraan Sendiru (HPS), disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan jadi pemenang tender atau distributor dari semua peserta tender,”

Surat penawaran peserta lelang, dokumen kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender.

Kontrak kerja dengan pemenang lelang. “Kontrak pengadaan juga dibuka agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar,”

Ditambah lagi dengan skor potensi kecurangan, “Semakin tinggi angkanya, semakin besar adanya dugaan potensi kecurangan”. Data tersebut dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masing-masing wilayah atau lembaga,” tutup Budi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Yusmada Faisal belum memberikan tanggapan. Padahal klarifikasi maupun pertanyaan sudah disampaikan lewat WhatsApp miliknya. Senin (12/7/2022) tepat pukul 12:43Wib.

(Parulian/Tim ).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita