SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Bangunan melanggar aturan di Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Hal tersebut diduga tidak sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Jakarta Utara
Pasalnya, bangunan tersebut sudah disegel, namun kegiatan membangun tetap berjalan,timbul pertanyaan, untuk apa dilakukan segel kalau kegiatan membangunan tetap berlangsung dan tidak dilakukan tindakan,” ujar Swardi, mengaku warga Rt 005/ Rw 005 Sungai Bambu kepada SelatpanjangPos.id. belum lama ini.
Pantauan dilapangan, tampak bangunan 3 Lt, diduga tidak mengantongi izin sesuai dengan aturan maupun peraturan di DKI Jakarta. Lantas kemanakah pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kota administrasi Jakarta Utara ?
Mestinya, Luas Lantai bangunan yang bisa dibangun 62 m², dari luas lahan dengan ukuran 112 m², luas hasil ukur 110m ². Fakta dilapangan luas terkena jalan 39.00 m² dan inilah pelanggaran yang terjadi dilapangan, ketinggian 3 Lt pelanggaran GSB, GSJ dan Jarak bebas belakang.
Patut diduga kinerja pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Kecamatan kuat dugaan tidak berjalan sesuai dengan tupoksinya.
Hal tersebut mengacu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, fakta dilapangan hanya“Lip service” inplementasinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Wajar terjadi pelanggar aturan di Kota Administrasi Jakarta Utara Khususnya di Kecamatan Tanjung Priok ,“ ibarat jamur dimusin hujan”.Dugaan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kota administrasi Jakarta Utara, patut diduga telah menerapkan standart ganda dalam melakukan tupoksinya.
Tidak membuat efek jerah terhadap pelanggaran aturan sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pasal 24. Ayat :
1 Setiap orang yang mendirikan bangunan gedung tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam RTRW,RDTR, peraturan zonasi dan atau panduan rancang kota.
2 Ketentuan Jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk : (a).garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan. (b). jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, jarak antara bangunan gedung dan jarak as jalan dengan pagar halaman yang di izinkan pada lokasi yang bersangkutan.
Ketidak sesuaian dengan aturan yang dimiliki, akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, mestinya pengawasan wajib untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan amanat Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.Sanksi Administratif antara lain: (a). Surat Peringatan, (b).Pembatasan kegitan, (c).Pembekuan izin mendirikan bangunan, (e).pencabutan izin mendirikan bangunan, (f).pengenaan denda , (g), perintah pembongkaran bangunan gedung.
Jika pemilik bangunan tidak mematuhi SP, maka akan dilakukan penyegelan. Antara lain : (1).Penyampaian surat segel. (2).Pemasangan papan segel. (3).Penutupan Lokasi. Namun hingga saat ini pemilik bangunan sepertinya tidak mengindahkannya, kendatipun sudah sudah di segel,” tegas Thamrin. Selaku Ketua LSM Pemantau Anggaran Negara (PAD).
Akibatnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian dari sektor PAD (Pendapatn Asli Daerah atau restribusi, hingga menimbulkan kecemburuan terhadap masyarakat lainnya dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan terkesan tebang pilih,” ujar Thamrin kepada sejumlah awak media.Senin (23/5/2022) di Lingkup Kantor Walikota Jakarta Utara.
Hal yang sama, Ketua LSM Forgebuki (Forum Gerakan Berantas Korupsi Republik Indonesia), sudah menyampaikan hal tersebut kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat untuk memanggil kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan juga Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok,” tegas Timbul Sinaga,SE.
Tidak hanya itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 tentang Dispin Pegawai Negeri ( ASN). Surat peringatan maupun surat Segel, hanya isapan jempol “lip Service” dan membuktikan Peraturan Daerah Provinsi DKI No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung mandul,”jelas Timbul Sinaga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kota Administrasi, Ir. Kusnadi Hadipratikno,MM tidak berhasil dikonfirmasi. Hal yang sama juga dengan Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok. Andi Lesmana, belum berhasil dikonfirmasi. Senin.( 23/5/2023).
(Tim).