SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Kepala Satuan Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Berdasarkan penelusuran dan Investigasi Media Mitra Nasional.com dan Tim Lembaga Swadaya Masyarakat di Kecamatan Penjaringan membawahi 5 (Lima) Kelurahan antara lain:
1).Kelurahan Kamal Muara.
2). Kelurahan Kapuk Muara.
3).Kelurahan Pejagalan.
4).Kelurahan Penjaringan.
5).Kelurahan Pluit. Berapa jumlah objek restribusi yang dipungut dan berapa yang disetorkan ke Kas Daerah untuk per bulan ?
Mengacu Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.8 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur No.4 Tahun 2017 Tentang Penyesesuaian Tarif Restribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan. Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No.1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubenur DKI Jakarta No.3 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah:dan implementasinya di Kecamatan Penjaringan.Jakarta Utara.
Untuk tarif restribusi pelayanan kebersihan sesuai dengan aturan .Antara lain :
Pengangkutan sampah perumahan/rumah tinggal,antara lain :(1). Luas bangunan sampai dengan 70 m²,
(2). Luas bangunan 71 m², sampai dengan 150 m² ,
(3).Luas bangunan 151 m ², sampai dengan 250 m²,
(4).Luas bangunan 251 m² sampai dengan 300m².(5). Luas bangunan 301 m², keatas berapa jumlah restribusi yang dipungut dan berapa yang disetorkan ke kas daerah ?.
Pengangkutan sampah toko, warung makan apotik, bengkel, bioskop, empat hiburan lainnya, penjahit/konpeksi salon barbershop, panti pijat, bola sodok, binatu dan lain-lain.
(1). Kecil (volume) sampah sampai dengan 0,75 berapa /bulan.
(2). Besar (volume sampah lebih dari 0,76 Rp m³ /bulan) ?
Pengangkutan sampah minimum 2,5 m ³, dari lokasi industri, pusat pertokoan/ plaza, perkantoran, pasar swalayan, motel, hotel, penginapan, taman hiburan/ rekreasi, rumah makan/restoran, perbengkelan, apartemen berapa /m³ yang dibayarkan dan berapa yang disetorkan ke kas daerah ?
Pengangkutan sampah non bahan berbahaya beracun dari rumah sakit, poliklinik dan laboratorium minimum 1,00 m³, berapa /m³ bulannya ?.
Pengangkutan sampah dari pasar PO Pasar Jaya, lokasi Pedagan berapa / m³.
Penyediaan tempat pembuangan/ pemusnahan akhir sampah (TPA sampah). berapa /m³
Penyedotan kakus/ tangki septikteng paling sedikit m³, berapa /m³ ? di duga telah terjadi penyimpamgan dan besasran restribusi yang dipungut melebihi tarif dan aturan yang berlaku. Atau sarat dengan pungutan liar.
Dengan pertanyaan, Berapa jumlah objek restribusi yang dipungut dan berapa jumlah uang yang disetorkan ke Kas Daearah/ perbulannya, apakah sudah sesuai dengan aturan ?
Hingga berita ini di unggah, Kepala Satuan Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Slamat belum memberikan tanggapan sesuai dengan surat konfirmasi yang telah dilayangkan belum lama ini.
(BATUBARA).