SelatpanjangPos.id (Jakarta) –“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemprov DKI untuk segera memindahkan sisa anggaran yang ditampung di rekening khusus penampungan ke rekening kas daerah”
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemprov DKI untuk segera memindahkan sisa anggaran yang ditampung di rekening khusus penampungan ke rekening kas daerah.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI, BPK menemukan adanya sisa dana tahun anggaran 2021 milik dinas-dinas yang disimpan di rekening khusus. BPK meminta dana pada rekening khusus itu segera dipindahkan ke rekening kas daerah.
Pernyataan itu disampaikan Kepala BPK perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo kemarin. Dia mengatakan, BPK menekankan pentingnya peningkatan pengawasan atas pengelolaan rekening kas pada dinas-dinas dan Bank DKI.
“Sehingga tidak terjadi permasalahan adanya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah),” kata Dede Sukarjo kemarin, Selasa (32/5/2022).
Terhadap adanya rekening khusus penampungan sisa dana tahunan itu, BPK meminta Gubernur DKI segera memindahkan sisa anggaran tahunan yang ada di rekening khusus milik dinas-dinas ke rekening kas daerah.
“Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar sisa dana yang ada pada rekening segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan,” katanya.
Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan pada proses pendataan, penetapan, dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kurangnya pendapatan daerah. BPK menemukan ada 300 wajib pajak kategori pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTP-nya kurang ditetapkan sebesar Rp141,63 miliar.
“Hal tersebut terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTP dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB,” katanya.
Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permaslahan di antaranya kelebihan gaji atau tunjangan kerja daerah dan TPP sebesar Rp4,17 miliar, kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan sebesar Rp13,53 miliar, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak Rp3,52 miliar.
Dalam pengelolaan aset, BPK juga menemukan permaslaahan kekurangan pemenuhan kewajiban Koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar pencatatan aset ganda.
(H. Simangunsong/F. Sihombing/A. Rajaguguk).