SelatpanjangPos.id (Rohil) –Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil), berhasil mengamankan pasang suami istri (Pasutri) tersangka pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Mereka adalah YSS dan MA.
Keduanya ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai beraksi. Mereka diketahui bersekongkol dalam merencanakan pembunuhan terhadap wanita bernama Uli Susanti, pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Dalam rencana mereka, suami Uli bernama Roni Hengki, juga menjadi target untuk dihabisi nyawanya.
Namun Roni masih bisa diselamatkan. Ia mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan parang. Roni kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Mirisnya, ternyata tersangka YSS dan MA, masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban Uli. Dimana YSS, merupakan adik ipar dan MA adalah adik kandung korban.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, M.Si saat menggelar konferensi pers mengatakan, tersangka YSS bertindak sebagai eksekutor tunggal yang melakukan pembunuhan.
Adapun motif pembunuhan ini, yakni dilatarbelakangi oleh sakit hati dan dendam dari tersangka. Pasalnya, pernikahan tersangka YSS dengan adik korban, MA, tak direstui karena beda agama.
Berdasarkan pengakuan tersangka YSS, dia sudah merencanakan melakukan pembunuhan sejak Rabu (20/7/2022), atau tepat 2 hari sebelum beraksi.
Awalnya, YSS datang ke kontrakan MA di KM 4 Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
Ia bermaksud untuk mengajak MA rujuk kembali. Saat itu, MA menyetujui ajakan dari YSS.
“Mereka bersepakat untuk rujuk, akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarekan perbedaan agama,” kata Kapolres AKBP Andrian, didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya SH SIK MH dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin SH.
Lanjut Kapolres, YSS beranggapan, korban Uli adalah orang yang paling menentang, serta selama ini juga sering mencampuri urusan rumah tangga tersangka.
“Tersangka YSS ini beranggapan bahwa kondisi (rumah tangganya yang rusak, red) tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli,” papar Kapolres.
Saat di hari Jumat, yang menjadi hari direncanakannya aksi pembunuhan, YSS mulanya menyuruh MA untuk datang bertamu ke rumah korban di Paket C, Kepenghuluan Pelita.
YSS meminta MA untuk memata-matai situasi di dalam rumah.
Ketika sepi, MA pun menghubungi YSS lewat handphone untuk segera masuk ke dalam rumah, dan bersembunyi di kamar. MA bahkan juga telah menyiapkan parang untuk digunakan YSS.
MA turut menunjukkan posisi kamar lain tempat korban beristirahat.
Tak hanya itu, MA membuat teh manis dingin, yang ia campur dengan obat tetes mata. Ia berharap korban akan meminumnya, sehingga lebih mudah untuk melakukan pembunuhan.
MA kemudian meminta Roni, suami kakaknya, untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya dengan alasan ada tamu yang datang. Tanpa curiga, Roni pun bersedia mengantar MA.
“Saat itulah tersangka YSS yang sudah siap dengan senjata tajam jenis parang, masuk ke kamar korban untuk menghabisi korban dengan cara menggorok dan menebas leher korban hingga korban meninggal dunia,” tutur Kapolres Rohil.
Usai menghabisi nyawa Uli, disebutkan AKBP Andrian, YSS ngambil kalung emas dari leher korban.
Tersangka YSS kemudian menunggu suami korban, Roni, kembali ke rumah. Ia juga bermaksud hendak menghabisi nyawa suami kakak iparnya tersebut. Tersangka bersiap di sebalik pintu.
Singkat cerita, Roni pun pulang. Baru saja Roni melangkahkan kaki masuk ke dalam rumah, tersangka datang dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala Roni.
Mendapati serangan dari tersangka YSS, Roni pun berteriak minta tolong.
Beruntung teriakannya didengar warga sekitar, yang segera melapor ke personel Bhabinkamtibmas Bripka Roby Sugara.
Kebetulan personel Bhabinkamtibmas itu juga sedang melakukan kegiatan sambang warga di rumah Datuk Penghulu Pelita, tak jauh dari lokasi.
Bripka Roby bersama warga, selanjutnya mendatangi rumah Roni.
Saat itulah, terlihat tersangka YSS sedang menyeret Roni ke arah belakang rumah.
Tanpa buang waktu, petugas bersama warga mengepung tersangka dan berhasil menangkapnya.
Bripka Roby lalu menghubungi Polsek Bagan Sinembah, untuk meminta bantuan mengamankan tersangka.
Semantara warga lainnya, bergegas membawa korban Roni ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.
“Setelah menangkap tersangka YSS, tak lama kemudian petugas juga berhasil menangkap tersangka MA di rumah kontrakannya di wilayah Bahtera Makmur,” ujar AKBP Andrian.
Kapolres Rohil menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
“Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana. Keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres Rohil.
(Batubara).