SelatpanjangPos.id (Bekasi) -“DPP-FORGEBUKI Siapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH)”.
Diduga penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tambelang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tidak tepat sasaran. Dewan Pimpinan Pusat Forum Greakan Berantas Korupsi (DPP-FORGEBUKI) RI, akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Umum FORGEBUKI, Timbul Sinaga mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas-berkas dan temuan hasil investigasi dilapangan terkait adanya dugaan penyelewengandana BOS tahun 2020.
Menurut Timbul, untuk saat ini Lembaganya akan melaporkan dugaan penyimpangan dana untuk tingkat SMP dulu dan tidak menutup kemungkinan nantinya ketingkat yang lain, seperti SD, SMA atau SMK, setelah hasil investigasi,” katanya.
Untuk saat ini lanjut imbul, hasil temuan dilapangan, modus penyelewengan dan penggelem bungan yang dilakukan oleh pengelola sekolah SMP N 1 Tambelang diantaranya, pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 181.750.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 62.179.000, Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan SMP Negeri 1 Tambelang Kabupaten Bekasi. sudah mepergunakan sesuai laporan K7 sebesar Rp. 164.367.000.
Kegiatan pembayaran Honor pada tahun 2020 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMP Negeri 1 Tambelang Kabupaten Bekasi. dan jumlah dana yang sudah terserap sesuai dengan laporan K7 sebesar Rp. 352.800.000 di luar dari dana APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020, sesuai dengan data dari profil sekolah yang ada di dapodik bahwa jumlah honor 74 orang berdasarkan RUP bahwa SMP Negeri 1 Tambelang Kabupaten Bekasi. yang sudah mempergunakan dana sebesar Rp. 972.000.000 dana tersebut bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan besar dana pembayaran Honor yang di terima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA SMP Negeri 1 Tambelang Kabupaten Bekasi. sangat besar hal tersebut perlu di klarifikasi dan di konfirmasi jumlah honor dan jumlah dana yang di pergunakan, dana yang di pergunakan selama Tahun 2020 sebesar Rp. 352.800.000/ Bos Reguler + Rp. 972.000.000/ APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi (BOSDA) = Rp. 1.324.800.000
Sesuai dengan Keputusan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor : 420/Kep.294_ DISDIK/2019 Tentang Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) dan Petunjuk Teknis Penggunaan untuk Penyelenggaraan Pendidikan Diduga Dana BOS Tidak Tepat Sasaran, DPP-FORGEBUKI Siapkan Laporan ke APH Bapenda Sosialisasikan Pergub 23 Tahun 2022 Saat HBKB Jenjang Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Sangar Kegiatan Belajar (SKB) Sekolah Dasar (SD) Negeri, Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020 Keputusan Bupati, bahwa kuasa pengguna anggaran (KPA) Kepala SMP Negeri 1 Tambelang Kabupaten Bekasi. dana yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi (BOSDA) sebesar Rp.1.270.046.000 dengan jumlah item 4 yang di pergunakan sesuai situasi dan kondisi wabah virus corona sangat besar dana yang sudah di pergunakan, jelasnya.
Menurutnya , Sesuai dengan kode RUP 29681170 Belanja Foto Copy Kegiatan Study Kenal Wilayah dengan jumlah dana yang sudah di pergunakan sebesar Rp. 14.0000.
Dengan nomor kode RUP 29681225 Belanja Obat-obatan Kegiatan Stydy Kenal Wilayah dan jumlah yang sudah di pergunakan Rp. 2.210.000.
Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Study Kenal Wilayah SMPN 1 Tambelang dengan nomor kode RUP. 29681382 dengan dana yang sudah di terima dan di pergunakan Rp. 39.075.000.
Belanja ATK Siswa Penerima PIP dengan nomor RUP 29954683 dan sefkifikasi Ballpoint V-1 BLACK F Buku Tulis 38 lembar yang sudah di pergunakan dana sebesar Rp. 25.244.000.
Kode RUP 26516734 Belanja Cetak dan Penggadaan sebesar Rp. 4.262.300. Belanja Honor Pemandu Kegiatan Study Kenal Wilayah dengan jumlah dana yang sudah di pergunakan Rp. 7.000.000, uangkapnya.
Kami menduga penggunaan dana bos Reguler dan Bosda tidak tepat sasaran, karena pada tahun 2020, pembelajaran dilakukan melalui Daring (Online) katanya. S ementara itu Kepala sekolah SMPN 1 Tambelang, Warsino, ketika dikonfirmasi di ruang tunggu SMPN 1 Tambelang tentang dugaan penggunaan dan BOS yang tidak tepat sasaran, mengatakan. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler kegiatan tahun 2020, tidak dilaksanakan. Dana tersebut menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), katanya,
“Kami telah diperikasa oleh inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan tidak ada masalah,” uangkapnya, Jumat, (17/6). Pengamatan wartawan atau social kontrol di beberapa pintu ruangan belajar mengalami kerusakan, kramik lantai ju ga pecah, dikwatirkan membahayakan siswa . Sementara biaya pemeliharaan sesuai laporan K7 sebesar Rp. 164.367.000, apa saja yang diperbaiki?.
(Rustam Lumbanraja).