Selatpanjangpos.id, Meranti- Kayu yang diduga hasil penebangan ilegal masuk diperairan sungai Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau. Kamis (27/06/2024)
Berhubungan dengan penebangan liar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah berupaya dalam bentuk penindakan tegas dan himbauan. Namun oknum yang tidak bertanggung jawab ada saja cara untuk mengelabui petugas.
Nah apalagi di Meranti Kabupaten termuda ini merupakan lahan gambut. Potensi kebakaran di lahan gambut dapat menjadi semakin besar jika gambut mengalami kerusakan. Gambut yang rusak biasanya diakibatkan oleh pengeringan. Apalagi dengan adanya penebangan secara liar ini.
Selain itu juga pemerintah juga serius menanggapi pelaku penebangan liar dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Penelusuran Selatpanjangpos.id pada 11 juni 2024 untuk menuju ke lokasi harus menempuh jalan sejauh 3 kilo dan memakan waktu hingga 15 menit disebabkan belum adanya pengaspalan dan masih jalan base.
Diketahui pelansiran kayu ini setelah digiring melalui perairan mengunakan speedboat selanjutnya akan diangkut mengunakan gerobak ketika air sungai sudah mulai pasang karena, para pelansir akan lebih dekat mengoyong kayu untuk meletakannya ke gerobak.
Namun saat dilokasi pada sore hari awak media tidak menemukan orang yang beraktifitas disana hanya ada kayu dan speed boat yang sudah diikat dengan tali.
Tak nyerah sampai disitu awak media kembali datang malam hari pada pukul 21.30 wib namun ternyata kembali lagi kondisi serupa tidak ditemukan orang yang beraktifitas dilokasi.
Mengetahui hal ini Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Meranti IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan kepada Selatpanjangpos.id akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terimakasih informasinya akan kami tindaklanjuti laporan ini,”singkatnya melalui pesan whatsapp pribadinya pada 13 juni 2024
Laporan : Zikri