Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 27 Jul 2022 00:15 WIB

Diduga Miliaran Pungli di UPPKB Cilincing Jakarta Utara, Restribusi Hanya Rp 92.000 Per Kenderaan.


					Foto Aplikasi E-Kir Booking cek Jakarta dan berikut bukti pungutan  diluar restribusi yang resmi. (transferan  uang kesalah satu Bank, diluar Bank DKI untuk biaya booking uji Kir. Perbesar

Foto Aplikasi E-Kir Booking cek Jakarta dan berikut bukti pungutan diluar restribusi yang resmi. (transferan uang kesalah satu Bank, diluar Bank DKI untuk biaya booking uji Kir.

 

SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Benarkah pelayanan Uji Kir di UPPKB Cilincing Jakarta Utara, bebas pungli Lantas bagaimana dengan pungutan diluar restribusi dan kemanakah aliran uang tersebut.

Dan apakah bisa dijamin, Aplikasi e-Kir Booking cek-Kir Jakarta “untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (Pungli),”Siapa yang melakukan pengawasan terhadap kinerja UPPKB Cilincing?.

“Pelayanan Uji Kir di UPPKB Cilincing Jakarta Utara,“dipastikan bebas pungli”. Ujar Cristianto kepada sejumlah media online belum lama ini.

“Tidak hanya itu, dirinya berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbenah diri untuk meraih predikat (WBK) Wilayah Bebas Korupsi,” ujar mantan Kepala UPPKB Cilincing kepada sejumlah media online belum lama ini, saat ini dirinya menjabat Kepala UPPKB Kedaung Angke Jakarta Barat.

“Bahwa aplikasi tersebut merupakan sistem yang terintegrasi, baik pelayanan, pelaporan hingga pengawasan masyarakat bisa memantau langsung pelayanan, karena data yang ditampilkan real time,” jelas Cristianto menepis terkait dugaan pungli saat dirinya menjabat di PPKB Cilincing.

Ironisnya lagi, “Mantan Kepala UPPKB Cilincing telah memutar balikkan fakta dengan adanyan pernyataannya pemberitaan di beberapa media online, “Pelayanan Uji Kir di UPPKB Cilincing dipastikan bebas pungli?.”.

Aplikasi e-Kir Booking cek-Kir Jakarta hanya formalitas, Pasalnya untuk per akun hanya bisa booking tiga (3) kenderaan.

Akibat adanya pembatasan untuk mendaftar melalui Aplikasi e-Kir Booking cek-Kir Jakarta, dengan terpaksa kita harus menggunakan akun siluman yang telah disiapkan UPPKB Cilincing.

“Karena aplikasi buat public selalu terlihat penuh, dan akun yang disediakan di UPPKB Cilincing kapan aja dan berapa aja jumlahnya bisa, itulah membedakan akun resmi dengan akun siluman,” tegas Mora kepada awak media

Lebih lanjut kata Mora, “yang dia sampaikan hanya restribusi resmi sesuai dengan eKir Jakarta-Booking Kir DISHUB DKI Jakarta, namun pungutan diluar yang tidak resmi tidak di ungkapkanya,” ujarnya.

“Sebenarnya hal ini tidak susah untuk membuktikannya, kalau kedua institusi penegak hukum seperti (APIP) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan APH (Aparat Penegak Hukum seperti kejaksaan, “serius,” pungkasnya.

Aturannya sudah jelas, tarif restribusi sudah diatur di Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2012 tentang Restribusi DKI Jakarta. Pasal 56 ayat:

1. Atas pelayanan pengujian kenderaan bermotor pada bidang perhubungan dipungut restribusi dengan nama restribusi pengujian kenderaan bermotor.

2. Objek restribusi pengujian kenderaan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengujian kenderaan bermotor.

Pada huruf (F). Tarif restribusi pelayanan perhubungan: Pengujian Kenderaan Bermotor:

1. Mobil barang, mobil bus, dan Kenderaan Khusus Kereta Tempelan /gandengan.Rp 87.000/kenderaan/6 bulan.87.000/kenderaan/6 bulan

2. Mobil penumpang umum kendaraankendaraan jenis keempat bajai Rp 71.000/kenderaan/6 bulan.Mobil Penumpang Umum Rp. 62.000/kenderaan / bulan

3. Pengujian ulang atas keputusan hasil uji yang dinyatakan tidak lulus uji tidak dipungut retribusi pengujian kendaran bermotor

Tarif yang dibayar lewat mBangking DKI/ ATM Bank DKI atau lewat teller Bank DKI Rp.92.000/unit, untuk tarif restribusi per hari sebesar Rp.92.000 x (300)/kenderaan,/hari)= Rp.27.600.000/hari, dan itupun selisih Rp.5000 dari tarif resminya,” bebernya.

Katanya UPPKB Cilincing Jakarta Utara dipastikan bebas pungli, lantas bagaimana dengan pungutan diluar restribusi ?.

“(a). pungutan booking/unit, (b).pungutan biaya jalur/unit, (c).biaya Uji Kir tanpa hadir/unitnya ( kenderaannya) dan (d). biaya Uji Kir kolektif/ 60 unit, menunjukkan bukti-bukti pungutan diluar restribusi dan pungutan bookingan Uji Kir hingga bukti transferan,” jelas Mora.

Ditambahkan, “Ada 3 jenis pungutan di UPPKB Cilincing, diluar aturan dengan modus “menggunakan akun gelap (siluman),”.

“Hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya, pungutan liar mencapai miliaran rupiah, hal tersebut tidak sebanding dengan yang disetor ke Bank DKI”.

Antara lain :

a) untuk proses “Uji Kir hadir ditempat”, harus beli bookingan Kir dengan biaya (langsung dari oknum Pejabat di UPPKB Cilincing, tarifnya bervariasi. Antara lain: Rp.xxx.xxx / kenderaan + biaya jalur sebesar Rp.xxx.xxx / kenderaan per hari.

b) Untuk proses “Uji Kir Tidak hadir ditempat atau istilah proses uji Kir terbang kenderaanya tidak ada dilokasi Uji Kir”. wajib beli bookingan Uji Kir, “kenderaan tersebut tidak dilakukan Uji Kir, melainkan hanya buku Kirnya dan wajib lulus,” dengan biaya. Antara lain: Rp.xxx.xxx unit + biaya jalur sebesar Rp xx xxx /kenderaan + biaya Rp.xxx.xxx/kenderaan.

c) Untuk proses “Uji Kir Kolektif”. wajib beli bookingan Kir dengan mengeluarkan biaya: Antara Rp.xxx.xxx/kenderaan. dan biaya jalur sebesar Rp.xxx.xxx/kenderaan + biaya sebesar Rpx.xxx.xxx / 60 kenderaan. Diperkirakan total “pungutan liar mencapai miliaran rupiah” di UPPKB Cilincing.

Dengan dibeberkannya dugaan praktik pungli di unit tersebut, dirinya mengatakan,“benarkah Pelayanan Uji Kir di UPPKB Cilincing dipastikan bebas pungli, seperti pernyataan mantan kepala UPPKB?” beber Mora, kepada beberapa awak media.

Dikatakan, “biaya booking kuota uji Kir diperjualbelikan?” mestinya hal tersebut tidak di perjual belikan. Seperti: (1). bookingan emergency, peruntukannya untuk mobil ambulance, (2). mobil pemda, (3). media dan (4). mobil partai,”

“Dulu saat pejabat terdahulu, kuotanya hanya 20 Unit, tapi saat ini bebas diperjual belikan dan tidak ada batasnya bahkan lebih ratusan kenderaan per hari,” tuturnya.

“Dibalik e-Kir DISHUB DKI Jakarta BOOKING ada akun gelap” dan menunjukkan bukti transferan booking yang dia kirim ke salah satu rekening honorer sebagai penampungan pembayaran untuk biaya booking + biaya jalur dana sebagainya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Displin Pengawai Negeri Sipil. Bab. Kewajiban dan Larangan. Bagian kesatu kewajiban. (Pasal 3).

Setiap PNS wajib:(1).mengucapkan sumpah/janji PNS. (2).mengucapkan sumpah/janji jabatan. (3).menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan dan juga fakta integritas yang ditanda tangani diduga hanya “lip service,” tandasnya.

Terkait dengan pengakuan mantan Kepala UPPKB Cilincing, bahwa Laporan pengaduan yang disampaikan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, tertanggal (23/11/2021) sudah dicabut,” jelasnya dibeberapa media online.

“Dirinya membantah dan bukan dirinya yang mencabut, melainkan pelapor, yang mencabut laporan pengaduan adalah oknum wartawan inisial (R), tanya aja yang bersangkutan,” jelas Christianto kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat belum memberikan tanggapan terkait pernyataan mantan kepala UPPKB Cilincing, dibebera media online, “bahwa Laporan pengaduan tanggal (23/11/2021),“sudah dicabut”saat dihubungi.

Hal yang sama juga, oknum wartawan inisial (R) saat dihubungi melalui WhatsApp miliknya, tidak memberikan dan memilih bumkam tidak merespon, saat dihubungi melalui. Kamis (21/7/2022.

Terkait Pengaduan kepihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tanggal (5/1/2022), hingga sekarang pihak kejaksaan masih berproses, padahal pengaduannya sudah 7 bulan.

Tidak hanya itu Mora juga mengakui, “telah memberikan data pendukung lainnya seperti bukti transferan uang, rekaman pengakuan oknum PNS UPPKB Cilincing termasuk jumlah uang yang disetor kepegawai honorer sebagai perpanjang tangan oknum pejabat di unit tersebut, kepihak kejaksaan,” ujarnya kepada sejumlah awak media dengan pesimis.

Dalam waktu dekat ini, “dirinya akan menyurati Kejaksaan Tinggi DKI, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, (KPK) dan sekaligus ke Presiden Republik Indonesia, melalui Kementerian Sekretaris Negara.Jum’at (22/7/2022),”tandas Mora mengakhiri.

(Parulian/H. Simangunsong).

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita