Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 28 Jun 2022 19:38 WIB

Diduga Milik Jendral. Ruko 4 Unit Kebal Hukum Di Sunter Agung Tanjung Priok Langgar Perda Tata Ruang.


					Diduga Milik Jendral. Ruko 4 Unit Kebal Hukum Di Sunter Agung Tanjung Priok Langgar Perda Tata Ruang. Perbesar

 

SelatpanjangPos.id (Jakarta) – Dengan tegas, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar peraturan tata ruang termasuk oknum aparat yang terlibat,” tegas Riza Patria kepada sejumlah awak media dikemayoran Jakarta Pusat. Selasa (21/6/2022).

“Pernyataan Wakil Gubernur, sepertinya hanya dianggap angin lalu, oleh unit terkait/ Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara”.

Pasalnya, pembangunan gedung tidak sesuai dengan izin, fakta diapangan berubah menjadi (Ruko 4 unit. Pasalnya, dengan Izin yang dimiliki adalah izin rumah tinggal sesuai keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.Antara lain:

  • 1. No: 58/C.37.EC/31.72.02.1006.04.143.R.5/5/3/-1.785.51/e/2022, pemilik inisial (JT).
  • 2. No: 59/C.37.EC/31.72.02.1006.04.143.R.5/5/3/-1.785.51/e/2022, pemilik inisial (DWW).
  • 3. No: 60/C.37.EC/31.72.02.1006.04.143.R.5/5/3/-1.785.51/e/2022, pemilik inisial (JW).
  • 4. No: 61/C.37.EC/31.72.02.1006.04.143.R.5/5/3/-1.785.51/e/2022.

Pemilik inisial (MS). Izin, dengan membangun bangunan baru, sampaikan sekarang kegiatan membangun masih berlansung, kendati sudah dilaporkan kepada Inspekstorat Provinsi DKI dan jajarannya.

Patut dipertanyakan, “Lantas dimanakah pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara dan Kasektor Kecamatan Tanjung Priok ?”.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Gubernur DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung. Diatur di Pasal 3 ayat (1).setiap pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenakan sanksi.

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran zonasi, melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan), juga melanggar GSJ (Garis Sempadan Jalan) terhahadap sempadan jalan dan KDB (Koefisien Dasar Bangunan ) 60%, fakta dilapangan justru sebaliknya.

Diwaktu yang berbeda, pengakuan pelaksana bangunan dilikasi, saat dipertanyakan IMB yang dimiliki.Kenapa bannernya tidak ditempel didepan bangunan?”

Dian mengaku, selaku pelaksana dilapangan,“bahwa pemilik bangunan ini adalah Jenderal,” beber B.Dian kepada tim (SelatpanjangPos), Sabtu (25/6/2022) tepat pukul 10:45 wib.

Sebelumnya,“sudah dilaporkan oleh salah seorang warga Tanjung Priok Jakarta Utara, melalui CRM(Customer Relationship Managemen) ke Provinsi DKI Jakarta.“Bahwa laporan tersebut telah direspon dan diproses. “Silakan pantau prosesnya dilaman https://crm.jakarta.go.id/portal/report/FB220616RKCD,”tegasnya. Kamis (16/6/2022) tepat pukul 15:43 wib.

Terkait masih berlangsungnya kegiatan dilapangan, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dilaporkan kembali melalui CRM.

Jawaban CRM Provinsi DKI, “mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, saat ini laporan anda sedang dalam status EWS (Estimasi Waktu Selesai). Laporan EWS adalah yang membutuhkan waktu tambahan dalam proses tindak lanjut oleh petugas terkait”.

“Tahapan estimasi waktu selesai (EWS), merupakan tahap koordinasi yang dilakukan Dinas yang berwenang dalam menindak lanjuti laporan tersebut”.

“Ditegaskan, kami akan melakukan koordinasi ulang ke Dinas yang berwenang atas laporan tersebut terkait pelanggaran IMB atas pekerjaan pembangunan tersebut,” demikian jawaban CRM Pemerintah DKI Jakarta kepada masyarakat yang melaporkan bangunan tersebut.

“Hanya saja, hingga sekarang kegiatan membangun tetap berlangsung dan membuktikan Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara dan Pihak Kecamatan, diduga telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya,” tegas Budi dengan kecewa.Sabtu.(25/6/2022).

Hingga berita ini diturunkan, Pihak yang berkompeten,Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara hingga Dinas CKTRP Kecamatan Tanjung Priok tidak berhasil konfirmasi terkait izin rumah tinggal berubah fungsi menjadi ruko.

(H.Simangunsong/Asman/Lintong).

Artikel ini telah dibaca 182 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita