SelatpanjangPos.id (Jakarta) – Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo telah menanda tangani Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS tepat pada tanggal 31 Agustus 2021. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang –undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun yang menjadi larangan Pegawai Negeri Sipil dituangkan pada Pasal 5, Yaitu di atur di ayat: (a). menyalahgunakan wewenang. (b).menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan jabatan. (g).melakukan pungutan diluar ketentuan. (k).menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. (m).melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Hanya saja, aturan dan peraturan tersebut sepertinya hanya angin lalu bagi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, khususnya bagi UPPKB (Unit Pengelolaan Pengujian Kenderaan Bermotor) KIR Cilincing Jakarta Utara.
Pasalnya, Laporan pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Unit Pengelolaan Pengujian Kenderaan Bermotor ( UPPKB) KIR Cilincing oleh oknum pemangku jabatan, kini sudah berjalan kurang lebih 5 bulan.
Begitu juga dengan laporan ke Dinas Perhubungan DKI dengan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, hingga sekarang udah berjalan kurang lebih 7 bulan tidak direspon, sampai sekarang laporan tersebut belum kelihatan titik terangnya dari kedua Instansi Pemprov DKI Jakarta,”ujarnya kecewa.
Dirinya mengakui, bahwa kejaksaan sudah pernah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan dan tidak disebut siapa-siapa saja yang sudah dipanggil oleh kejaksaan,” ujar mora melalui percakapan telepon selulernya. Kamis (9/6/2022), tepat pukul 18:35 wib.
Akibat laporan pengaduan tersebut, “dirinya mengaku mendapat teror maupun intimidasi, diduga pengancaman tersebut dari oknum PNS UPPKB KIR Cilincing, yang nota bene telah terusik dan tidak disebut siapa namanya,” Jelasnya.
Photo Jumat (10/6/2022.tepat 08:54 Wib Jl.Cakung Cilincing Raya Semper Timur (Radius UPPKB Cilincing) Jakarta Utara
“Saya sudah menyerahkan beberapa bukti maupun data terkait dugaan pungutan liar di unit tersebut ke fihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, termasuk data pendukung lainnya, untuk memenuhi unsur-unsur dugaan pungutan liar.Antara lain: (1 ). bukti transferan dan (2 ). bukti-bukti lainnya, kita tunggu aja nanti tindak lanjutnya,” tutup mora mengakhiri pembicaraan lewat telepon selulernya
Ditempat yang berbeda, sebelum laporan pengaduan disampaikan kepada kejaksaan negeri Jakarta Utara. Kamis.(6/1/2022. “Kami sudah terlebih dahulu menyampaikan Laporan ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. penerima surat saudara Agung W. dan menunjukan dua orang yang melapor inisial, (R) dan (HS). Kamis.(23/11/2022)
Hanya saja, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, “hingga sekarang, surat tersebut tidak direspon Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melainkan mendiamkannya.
Ironisnya, justru Kepala UPPKB KIR Cilincing, jmendapat promosi baru, menjadi Kepala Unit Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Kamis.(8/6/2022) di Balaikota,”pungkasnya.
Hal yang sama juga dengan laporan kami kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, terkait dugaan pungli di UPPKB KIR Cilincing Jakarta Utara. surat diterima dan ditanda tangani, saudara Andrie. Selasa.(23/11/2021).
“Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.252 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat. Mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini ”. Syaefuloh Hidayat, belum menindak lanjuti laporan kami sesuai dengan tupoksinya / sebagai Unit Pemberantas Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta.
Fakta dilapangan saat ini, dugaan praktek pungli masih merajalela di UPPKB KIR Cilincing, dan bahkan oknum pemangku jabatan tidak takut dengan laporan yang kami sampaikan ke APIP/APH. benarkah oknum PNS UPPKB KIR Cilincing tidak tersentuh hukum ?
“Silakan laporkan, kami tidak takut kata oknum PNS UPPKB KIR Cilincing tantangnya,” Jelas HS dan menunjukan beberapa bukti laporan lainnya, dikantor Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Indonesia ( LSM-GRACIA). JL.Yos Sudarso No.57 Jakarta Utara Jumat (10/6/2022), pukul 14:12 Wib.
Sekretaris Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Timbul Sinaga,SE. sangat menyayangkan kinerja Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan tidak merespon informasi masyarakat namun malah diam seribu bahasa.
“Dugaan ancaman dari oknum PNS kepada pihak pelapor, “kalau ini benar-benar terbukti dan bisa dibuktikan”, ini tidak bisa dibiarkan, harus segera di tindak lanjuti, segera laporkan oknum PNS ke APH, kita lihat aja, apa dia kebal hukum, ini Negara Hukum,” tegasnya
Mestinya selaku Abdi Negara dan pelayan masyarakat, yang sudah di sumpah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Jelas diatur di Pasal 1 ayat (1),(2),(3) dan juga diatur di Pasal 3. Ayat (1), (2), (3), (4) dan juga diatur di Pasal 4.
Setiap PNS dilarang.(1).menyalahgunakan wewenang. (2).menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan /atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain dan sebagainya.
“Dalam waktu dekat ini, akan menpertanyakan ke instansi terkait untuk menindak lanjuti” terkait dugaan pungli di UPPKB KIR Cilincing.Antara lain:
1. APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) atau Inspektorat Provinsi DKI Jakarta,
2. APH(Aparat Penegak Hukum),” tutup Timbul Sinaga,SE, saat dimintai tanggapannya di Jalan H.R. Rasuna Said tidak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jumat.(10/6/2022), tepat pukul 11:23 wib
Tidak hanya itu, Sekretaris LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA), Hisar Sihotang angkat bicara, “Dirinya berjanji akan bersurat langsung kepada APH dan bila perlu langsung kirim surat kepada Pak Presiden Ir.Joko Widodo,”
Hisar berjanji, “akan mengawal Laporan Pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terkait dugaan pungli oleh UPPKB KIR Cilincing oleh saudara Mora dan kawan-kawan dan akan bersurat kepada Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tegasnya.
”Kalau Pak Presiden mengetahui laporan ini, saya pastikan beliau tidak segan-segan perintahkan jajarannya untuk menindak lanjuti, ya konsekwensinya pasti ada sanksi terhadap oknum tersebut,”tegas Hisar saat dimintai tanggapan, dan kebetulan beliau saat itu di Balaikota.Kamis.( 8/6/2022). Tepat pukul 13:11 wib.
Apa sudah lupa, kedatangan Pak Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo yang turun langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok, beliau dengan tegas mengatakan, pungli harus diberantas saat kedatangannya ke Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, tepat. Kamis.(10/6/2021). Saya kira kita semua sama sama tau,” ujarnya dengan geram.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala UPPKB KIR Cilincing, Cristianto tidak berhasil dihubungi, bahwan pesan singkat yang dikirim lewat WhatsApp miliknya tidak di Jawab. Hal yang yang sama juga dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga tidak berhasil dikonfirmasi.
( Parulian/H. Simangunsong).