Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 13 Jun 2022 14:04 WIB

Diminta Kejaksaan Usut Dugaan Pungli Di UPPKB KIR Cilincing Jakarta Utara.


					Diminta Kejaksaan Usut Dugaan Pungli Di UPPKB KIR Cilincing Jakarta Utara. Perbesar

SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo telah menanda tangani Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS tepat pada tanggal 31 Agustus 2021. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang –undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun yang menjadi larangan Pegawai Negeri Sipil dituangkan pada Pasal 5, Yaitu di atur di ayat: (a). menyalahgunakan wewenang. (b).menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan jabatan. (g).melakukan pungutan diluar ketentuan. (k).menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. (m).melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

Aturan dan peraturan sepertinya hanya angin lalu bagi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, khususnya bagi UPPKB (Unit Pengelolaan Pengujian Kenderaan Bermotor) KIR Cilincing Jakarta Utara.

Pasalnya, Laporan pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Unit Pengelolaan Pengujian Kenderaan Bermotor ( UPPKB) KIR Cilincing oleh oknum pemangku jabatan, kini sudah berjalan kurang lebih 5 bulan, belum ada titik terangnya,” pungkasnya.

Terkait dengan informasi masyarakat yang disampaikan ke Dinas Perhubungan DKI dan juga ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, hingga sekarang udah berjalan kurang lebih 7 bulan belum mendapat respon,” ujarnya sumber dengan kecewa.

“Saya sudah melaporkan hal ini ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dikatakan, siapapun bisa melihat secara kasat mata dugaan permainan yang terjadi disana, contoh sederhannya, “berdiri aja di pintu keluar UPPKB KIR Cilincing, kelihatan kog mana yang layak lulus uji kir dan mana yang layak lulus kir. “Ngak susah kog kalau mau membuktikannya, apalagi armada ini berbentuk fisik mulai dari Ban, Gandengan, Lampu send an sebagainya,”tutupnya, mengakhiri pembicaraan lewat telepon selulernya.

Dirinya mengakui, bahwa kejaksaan sudah pernah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan dan tidak disebut siapa-siapa saja yang sudah dipanggil oleh kejaksaan,” ujarnya, melalui percakapan telepon selulernya. Kamis (9/6/2022), tepat pukul 18:35 wib.

Akibat laporan pengaduan tersebut, “dirinya mengaku mendapat teror maupun intimidasi, diduga pengancaman tersebut dari oknum PNS UPPKB KIR Cilincing, yang nota bene telah terusik dan tidak disebut siapa namanya,” Jelasnya.

Sebelum laporan pengaduan disampaikan kepada kejaksaan negeri Jakarta Utara. Kamis.(6/1/2022. “Kami sudah terlebih dahulu menyampaikan Laporan ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, surat diterima langsung oleh saudara Agung W,” ujar pelapor inisial, (RD) dan (HS). Kamis.(23/11/2022)

Hanya saja, hingga sekarang laporan tersebut tidak direspon Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melainkan mendiamkannya.

Ironisnya, justru Kepala UPPKB KIR Cilincing, mendapat promosi baru, menjadi Kepala Unit Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Kamis.(8/6/2022) di Balaikota,”pungkasnya.

Hal yang sama juga dengan laporan kami kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, terkait dugaan pungli di UPPKB KIR Cilincing Jakarta Utara. surat diterima saudara Andrie. Selasa.(23/11/2021).

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.252 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat. Mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini ”. Syaefuloh Hidayat, belum menindak lanjuti laporan kami sesuai dengan tupoksinya / sebagai Unit Pemberantas Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta.

Dugaan pungli masih merajalela di UPPKB KIR Cilincing, dan bahkan oknum pemangku jabatan sepertinya tidak menggubris laporan yang kami sampaikan ke APIP/APH,” tandasnya. Jumat (10/6/2022), pukul 14:12 Wib

Sekretaris Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Timbul Sinaga,SE. sangat menyayangkan kinerja Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan tidak merespon informasi masyarakat, namun malah diam seribu bahasa.

“Dugaan ancaman dari oknum PNS kepada pihak pelapor, “kalau ini benar-benar terbukti dan bisa dibuktikan”, ini tidak bisa dibiarkan, harus segera di tindak lanjuti, segera laporkan oknum PNS ke APH, kita lihat aja, apa dia kebal hukum, ini Negara Hukum,” tegasnya

Mestinya selaku Abdi Negara dan pelayan masyarakat, yang sudah di sumpah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Jelas diatur di Pasal 1 ayat (1),(2),(3) dan juga diatur di Pasal 3. Ayat (1), (2), (3), (4) dan juga diatur di Pasal 4.

Setiap PNS dilarang.(1).menyalahgunakan wewenang. (2).menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan /atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain dan sebagainya.

“Dalam waktu dekat ini, akan menpertanyakan ke instansi terkait untuk menindak lanjuti” terkait dugaan pungli di UPPKB KIR Cilincing.Antara lain: (1). APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) atau Inspektorat Provinsi DKI Jakarta,( 2).APH(Aparat Penegak Hukum),” tutup Timbul Sinaga,SE, saat dimintai tanggapannya di Jalan H.R. Rasuna Said tidak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jumat.(10/6/2022), tepat pukul 11:23 wib

Tidak hanya itu, Sekretaris LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA), Hisar Sihotang angkat bicara, “Dirinya berjanji akan bersurat langsung kepada APH dan bila perlu langsung kirim surat kepada Pak Presiden Ir.Joko Widodo,”

Hisar berjanji, “akan mengawal Laporan Pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terkait dugaan pungli oleh UPPKB KIR Cilincing oleh saudara Mora dan kawan-kawan dan akan bersurat kepada Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tegasnya.

”Kalau Pak Presiden mengetahui laporan ini, saya pastikan beliau tidak segan-segan perintahkan jajarannya untuk menindak lanjuti, ya konsekwensinya pasti ada sanksi terhadap oknum tersebut,”tegas Hisar saat dimintai tanggapan, dan kebetulan beliau saat itu di Balaikota.Kamis.( 8/6/2022). Tepat pukul 13:11 wib.

Apa sudah lupa, kedatangan Pak Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo yang turun langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok, beliau dengan tegas mengatakan, pungli harus diberantas saat kedatangannya ke Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, tepat. Kamis.(10/6/2021). Saya kira kita semua sama sama tau,” ujarnya dengan geram.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala UPPKB KIR Cilincing, Cristianto tidak berhasil dihubungi, bahwan pesan singkat yang dikirim lewat WhatsApp miliknya tidak di Jawab. Hal yang yang sama juga dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga tidak berhasil dikonfirmasi.

(Parulian/H.Simangunsong).

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita