SlatpanjangPos.id (Jakarta) –Adanya indikasi dugaan persekong-kolan atau yang sering disebut Kong-Kali-Kong pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PPK/KPA) dengan (Pokja- A) dan (Pokja- B). Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Jakarta Utara (Jakut) dan Kepulauan Seribu pada Tahun 2019.
Tidak hanya itu, hingga pelaksanaan fisik pekerjaan sarat dengan penyimpangan dan mengakibatkan miliaran kerugian Negara pada kegiatan Peningkatan sarana prasarana dan utilitas di Kelurahan Penjaringan dengan harga penawaran Rp.88.527.908.491,05 (90%). Kota Administrasi Jakarta Utara.
Diakibatkan dugaan persekong-kolan di Suku Dinas PRKP (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen, Ir. Chairul Lantip dan PPTK(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dengan rekanan pelaksana dilapangan.Selvy Mandagi.
Pasalnya, mengacu pada Berita Acara Hasil Pemilihan No: 669/Pokja-A/-1.796.2/V/2019, tanggal 28 Mei 2019. Kelompak Kerja (Pokja-A) menetapkan PT.Kariaguna Intisemesta selaku pemenang tender untuk kegiatan.
Anehnya lagi, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan No: 1031/BAHP/B/VI/20/2019 Tgl 13 Juni 2019.
Ironisnya, hasil evaluasi kualifikasi Kelompok Kerja ( Pokja – B), ayat (7-3) PT.Karuniaguna Intisemesta Tidak Lulus. Untuk Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Kali Baru dengan harga penawaran Rp.44.916.175.700,00 (86%)
Tidak memiliki Tenaga Ahli tetap dengan Sertifikat Keahlian setingkat Ahli Muda yang sesuai dengan sub Klasifikasi SBU SI001 dan SI003.Bagaimana mungkin PT.Karuniaguna Intisemesta menjadi pemenang tender pada kegiatan Peningkatan sarana prasarana dan utilitas di Kelurahan Penjaringan. Untuk itu, diminta kepada APH untuk memanggil unit terkait dan Pokja A Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Hasil evaluasi Kelompok Kerja (Pokja – B), Bahwa perusahaan tersebut, “Tidak memiliki Tenaga Ahli tetap dengan Sertifikat Keahlian setingkat Ahli Muda yang sesuai dengan sub Klasifikasi SBU SI001 dan SI003”.
Hal tersebut sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). 12. Persyaratan Penyedia: No urut 18). Memiliki tenaga ahli tetap dengan Sertifikat Keahlian Ahli Muda yang sesuai dengan sub Klasifikasi SBU SI001 dan SI0003 dibuktikan dengan:
1. Bukti setor Pajak PPh pasal 21 formulir 1721 atau formulir 1721-A atau
2. Bukti kepesertaan BPJS Ketenakerjaan yang mencantunkan nama jelas serta nama Perusahaan yang sama dengan nama perusahaan peserta tender.
Membuktikan,dugaan persekong-kolan di Suku Dinas Suku Dinas Perumahan Rakyat(PPK/KPA), Chairul Lantip dengan Unit Pelayanan Pengadaan Barang /Jasa Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu khususnya, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja-A.1)/(Pokja- B). Tahun 2019, bukan rahasia lagi,” ujar Budi, hingga saat ini Unit tersebut masih dipanggil oleh kejaksaan.Selasa( 13/7/2022).
Lebih lanjut kata Budi, “Laporan Hasil pemeriksaan atas Belanja Barang/Jasa dan Tahun Anggaran 2019 No:09/LHP/XVIII.JKT-XVII.JKT 5/01/2020.30 Januari 2020. Pekerjaan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Penjaringan”.
Surat Perjanjian/Kontrak No. 574/-1.796.2 tanggal 28 Juni 2019 senilai Rp88.500.000.000,00 (termasuk PPN 10%) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 28 Juni 2019 s.d. 24 November 2019.
Pelaksanaan kontrak semula No. 576/-1.796.2, penyelesaian keseluruhan pekerjaan adalah selama 150 hari kalender yaitu 28 Juni 2019 s.d. 24 November 2019 menjadi selama 176 hari kalender yaitu 28 Juni 2019 s.d. 20 Desember 2019. Satu kali adendum, yaitu No: 985/-1.796.2 tanggal 28 Oktober 2019.
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka sesuai dengan SP2D No. 014703/SP2D/VII/2019 Tanggal 29 Juli 2019 senilai Rp13.275.000.000,00 atau sebesar 15% dari total kontrak senilai Rp88.500.000.000,00.
Progres pekerjaan fisik s.d. tanggal 14 Oktober 2019 telah mencapai 48,69% namun belum dilakukan pembayaran atas pencapaian progress pekerjaan tersebut sesuai dengan termin dalam kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pembayaran, dokumen kontrak, dokumen adendum kontrak, dokumen terkait lainnya dan wawancara diketahui bahwa:
1 Dalam adendum kontrak terdapat penambahan jenis pekerjaan baru yang tidak terdapat dalam KAK, HPS dan DED senilai Rp4.222.757.966,00. Sampai dengan tanggal 11 Desember 2019 tidak diperoleh data lengkap yang mendukung hasil konfirmasi PPTK
2 Dalam adendum kontrak tidak terdapat penjelasan atau dokumen justifikasi teknis yang mendukung alasan dilakukannya penambahan waktu dan penambahan jenis pekerjaan baru.
3 Berdasarkan pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh BPK bersama Konsultan Pengawas Pekerjaan, PPTK dan Kontraktor Pelaksana di tiga lokasi yaitu :
1) RW 4, RW 7, dan RW 17 Kelurahan Penjaringan padatanggal 6 November 2019 untuk jenis pekerjaan Direksi Keet, Pemasangan Saluran U-Ditch dan Tutup Saluran U-Ditch (60x60cm, 30 x 40cm), Pekerjaan Pembuatan Beton Mutu K-250.
2) Dan pengadaan tong sampah, diketahui terdapat kelebihan volume senilai Rp6.218.594,23 dan kekurangan volume senilai Rp1.072.684.548,99 atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan laporan progres sementara pekerjaan pada tanggal 6 November 2019.
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 576/-1.796.2 tanggal 28 Juni 2019 pada Syarat- Syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 56 Pembayaran, ayat 56.1 Prestasi pekerjaan (3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Menururt catatan BPK, Hal tersebut disebabkan:
a. PPK dan PPTK tidak cermat dalam melakukan pengendalian atas volume pelaksanaan kontrak
b. Pengawas Pekerjaan tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
c. Pelaksana Pekerjaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
Mengakibatkan terjadi, Potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Penjaringan kepada PT KI senilai Rp1.066.465.954,76.
Celah kecurangan pengadaan barang dan jasa yang berpotensi korupsi pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi “lahan basah” tindak pidana korupsi. Korupsi pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran.
Berdasarkan penelusuran dilapangan, “Kuat dugaan penganggaran sudah dikapling-kapling mulai dari: Dokumen kerangka acuan kerja (KAK). Dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis.
Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi, sehingga anggaran menjadi besar. “Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos,”.
Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu pengadaan. Dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS. “Seringkali HPS, disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan jadi pemenang tender atau distributor dari semua peserta tender.
Surat penawaran peserta lelang, dokumen kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender. Kontrak kerja dengan pemenang lelang.
“PT.Kariaguna Intisemesta menjadi Peserta pemenang tender, padahal Tidak memiliki Tenaga Ahli tetap dengan Sertifikat Keahlian setingkat Ahli Muda yang sesuai dengan sub Klasifikasi SBU SI001 dan SI003”.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, selaku PPK, Chairul Lantip dan PPTK dan juga sebagai Kasi Peningkatan Kualiatas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvy Mandagi selalu bungkam dan tidak meresponnya.
(Parulian/Tim).