SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji wacana penerapan ganjil-genap (gage) di 25 ruas jalan.
Untuk diketahui, saat ini penerapan ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan.
“Kalau ganjil-genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan,” kata Syafrin kepada wartawan di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Rabu (25/5).
Untuk saat ini aturan ganjil-genap masih menyesuaikan dengan aturan pembatasan masyarakat akibat COVID-19 di 13 ruas jalan. Sebab, saat ada aturan pembatasan sosial, lalu lintas masyarakat tidak sepadat biasanya.
Dengan keadaan kasus COVID-19 saat ini yang melandai dan kepadatan lalu lintas yang meningkat, Syafrin pun membuka opsi untuk mengembalikan aturan sebagaimana yang diterapkan sebelum pandemi.
“Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub No 88 tahun 2019,” jelasnya.
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih merapatkan wacana tersebut.
“Masih rapat,” ujar Sambodo saat dikonfirmasi kumparan.
Daftar 25 Ruas Jalan :
Berikut adalah 25 ruas jalan yang mungkin akan kembali diterapkan aturan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019 tentag Perubahan atas Pergub No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(Parulian).