Menu

Mode Gelap
 

Advertorial · 2 Mar 2022 12:32 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Undang BPN Bahas Persoalan PIPPIB


					Komisi I DPRD Kepulauan Meranti foto bersama
usai rapat dengan BPN, Rabu (9/2/2022). Perbesar

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti foto bersama usai rapat dengan BPN, Rabu (9/2/2022).

Selatpanjangpos.id– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait persoalan pertanahan yakni penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Pertemuan yang berlangsung Rabu (9/2/2022) itu juga diikuti oleh Asisten III Setdakab Meranti, Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda serta Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saat pertemuan, Komisi I DPRD meminta BPN Kepulauan Meranti memaparkan persoalan pertanahan di kabupaten bungsu di Riau saat ini.

Mewakili pihak BPN, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan BPN Kepulauan Meranti, Mashuri Husin menyampaikan bahwa persoalan penetapan PIPPIB di Kepulauan Meranti berdampak pada kegiatan di BPN Kepulauan Meranti menjadi merosot.

“APL yang bisa dikelola sebesar 27% dari luas Kabupaten Kepulauan Meranti dan ini tidak bisa pula dikerjakan dengan sertifikasi dan peralihan hak mengingat hanya 4% saja wilayah yang bisa dikelola dan tidak masuk dalam PIPPIB,” Ujarnya.

Kemudian Ia menambahkan, bagi tanah masyarakat bahkan yang sudah bersertifikat yang masuk kedalam wilayah PIPPIB, maka diperlukan melakukan Klarifikasi ke Dirjen Planologi KLHK.

Ditambahkan Kasi Pengukuran Pertanahan BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Susilo bahwa yang terjebak di dalam pemetaan PIPPIB yang merupakan kebijakan pemerintah pusat tersebut juga termasuk tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat.

“BPN sudah mengupayakan sekitar 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat Kepulauan Meranti yang terdata di BPN
diajukan ke Dirjen Planologi KLHK untuk dikeluarkan dari PIPPIB, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” Tambahnya.

Dalam pembahasan itu, sejumlah nggota Komisi I meminta BPN memberi contoh ataupun alur proses pengurusan Klarifikasi pengajuan ke Dirjen Planologi KLHK sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mengajukan klarifikasi hak milik tanahnya terbantu. Karena di Meranti ada yang berhasil mengajukan klarifikasi ke Dirjen Planologi KLHK yang mengajukan permohonan klarifikasi secara mandiri. Sehingga alur proses tersebut bisa disampaikan dan disosialisasikan oleh DPRD pada saat kegiatan bertemu dengan konsituen seperti pada saat reses.

Diakhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Pauzi SE MIKom menyampaikan bahwa perlunya sosialisasi mekanisme dalam melakukan klarifikasi kepemilikan tanah masyarakat yang termasuk dalam wilayah PIPPIB ke Dirjen Planologi.

“Perlu kerja sama antara DPRD dengan BPN untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Disamping itu, perlu diadakan rapat kerja lanjutan untuk membahas persoalan pertanahan di Kepulauan Meranti seperti terkait SOP maupun form/Tata Naskah Dinas Surat Kepemilikan Tanah (SKT) bagi Camat dan lain sebagainya,” Ungkapnya.

 

(ADV/DIL)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kejuaraan Grasstrack Danau Maini Bersama Om Asmar Diikuti Pembalap dari 3 Provinsi

31 Agustus 2024 - 18:42 WIB

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Plt Bupati Asmar Harap Pilkada 2024 Berjalan Aman Tanpa Pelanggaran

25 Agustus 2024 - 14:18 WIB

Plt Bupati Asmar Tandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT RAPP untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Kepulauan Meranti

25 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Baznas Taja Pelatihan Kewirausahaan Mustahik di Meranti

25 Agustus 2024 - 14:15 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Meranti, Plt Bupati Asmar Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru

25 Agustus 2024 - 14:14 WIB

Trending di Advertorial