“Diduga Aparat Penegak Hukum Kabupaten Toba Tidak Transpran Pada Laporan Tindak Pidana Korupsi Di Desa Nauli dan Desa Sigumpar Barat Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba”
SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Ketua Harian LSM Antara Anton. P Laporkan dua Desa Nauli dan Desa Sigumpar Barat kuat diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN Pada tahun anggaran 2020 sampai 2021 pada saat situasi pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam mencegah wabah pademi covid 19 sesuai dengan intruksi pemerintah pusat oleh Bapak Presiden Repulik Indonesia Ir. Joko Widodo supaya penggunaan anggaran supaya efektif dan transparan untuk seluruh warga dalam melakukan penyerapan anggaran yang sudah di belanjakan.
Dengan tegas Anton. P mengatakan ketika di temui awak media di kantornya di wilayah Jakarta Timur bahwa benar bahwa laporan kepihak Aprat Penegak Hukum (APH) kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dengan dasar atas adanya permintaan Klarifikasi penggunaan dana desa yang di duga tidak sesuai dengan juklak atau prokes pada saat situasi wabah pademi covid 19 masih maraknya di wilayah dengan jelas besar anggaran yang sudah di realisasikan kepala desa nauli dengan desa sigumpar barat tidak sesuai dengan apa harapan warga atau pemerintah dalam mewujudkan pembangunan desa.
Ditahun anggaran 2020 Desa Sigumpar barat menerima dana desa Rp. 806.328.000 sementra 2021 menerima sebesar Rp. 772.284.000, pada penggunaan dana di tahun 2021 Rp 772.284.000, dalam kesempatan yang sama Ketua Harian LSM Antara Anton. P mengatakan di hadapan para awak wartawan desa nauli di tahun anggaran 2020 sudah menerima anggaran DD Rp. 954.385.000 dan tahun anggaran 2021 Rp. 1.037.751.000 dengan sangat pantastis anggaran yang sudah di kuncurkan pemerintah pusat di luar dari bantuan provinsi sumatera utara baik dari anggaran APBD Kabupaten Toba.
Ketua Harian LSM Antara dengan tegas mengatakan kita akan mendesak pihak Kejaksaan Negeri Toba untuk dapat menindak lanjuti surat laporan yang bernomor : 031/JKT/LAPORAN/DPP-LSM-ANTARA/V/2022 tanggal di terima 9 Mei 2022 dan 033/JKT/LAPORAN/DPP-LSM-ANTARA/V/2022 yang di terima kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba 11 Mei 2022, inti pada laporan yang di kirimkan kepihak APH terkait dalam penggunaan dana desa tentang Pengadaan lampu diduga tidak sesuai spek dan harga yang sudah di realisasikan dengan fakta di lapangan, pembagunan pos ronda dua tahun berturut-turut di realisasikan di duga di lapangan tidak ada hal tersebut terjadi Mark up dan pembangunan jalan baik jembatan tidak sesuai apa yang di harapkan warga karena belum satu tahu sudah rusak berat dalam hal ini terjadi permainan atau tidak mematuhi RAB atau Spek yang tertrai, hal tersebut pihak dari kejaksaan negeri kabupaten toba seharusnya melakukan tindakan sesuai dengan amanat undang-undang Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan seluruh warga yang berada di dua desa tersebut masih menggharapakan adanya informasi penyidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba sesuai dengan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Ungkap Anton. P Dikantor LSM Antara Di Jakarta
(Timbul Sinaga).