Warga masyarakat Desa Dolok Jior, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Tobasa, Provinsi Sumatera Utara “berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyerapan anggaran Dana Desa (DD)” yang nilai sejumlah warga sarat dengan penyimpangan.
SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Terkait dengan surat pemberitahuaan perkembangan hasil penyidikan nomor : B/302.6/VII/2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022 oleh Kasat Reskrim Toba, selaku penyidik . Kompol. Nelson J.P.Sipahutar, SH.MH.
Rujukan :
Atas atas dasar laporan Polisi No: LP/B/490/XII/2021/SPKT Polres Toba /Polda Sumut, tanggal 20 Desember 2021. atas nama pelapor Anton. J. Simanjuntak, tentang Pemalsuan Tanda Tanggan yang di lakukan oleh oknum aparat desa untuk mengkorupsikan dana bantuan tunai langsung pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Peraturan Kapolri No.06 Tahun 2019
Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/23/.III/2022 Reskrim ,tanggal 04 maret 2022
Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No:SP/Sidik/23.a/IV/2022/Reskrim ,tanggal 14 Juni 2022
Bersama ini diberitahukan kembali perkembangan penyidikan laporan saudara, bahwa telah ditetapkan tersangka inisial (JP) dan ( IMS), tanggal 14 Juni 2022 dan kemudian mengirim surat panggilan kepada kedua tersangka untuk hadir Senin.(25/Juli /2022) di Sat.Reskrim Polres Toba.
Rencana selanjutnya, jika kedua tersangka sudah hadir, maka kami akan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara keJaksaan, perkembangan selanjutnya akan kami beritahukan.
Diwaktu yang sama, Polres Toba juga menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, tepat tanggal 14 Juli 2022.dengan no surat:K/86-b/VII/2022/Reskrim,Klasifikasi:Konfidential.Lampiran:1 (satu) lembar.Perihal pemberitahuan telah ditetapkannya tersangka inisial (JP) dan kawan-kawan.
Rujukan :
Pasal 109 ayat (1) KUHP
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laporan Polisi Nomor:LP/B/490//XII/2021/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut/,tanggal 20 Desember 2021 atas nama.Anton J. Simanjuntak.
Surat perintah penyidikan no:SP/Sidik/23/III//2022/Reskrim tanggal 8 maret 2022.
Dengan pemberitahuan bahwa pada tanggal 4 Maret 2022, telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana memalsukan surat surat sebagaimana dimaksud dala pasal 263 KUHPidana, yang diketahui terjadi pada bulan November 2021 di Desa Dolok Jior, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Tobasa, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian SPDP, dikembalikan kepada Polres Toba, sesui dengan surat Kejaksaan Negeri Toba Samosir nomor: B-431/1.2.27/ Eku.I/06/2022 Reskrim , tanggal 6 Juni 2022.
Dan kemudian Polres Toba mengirimkan kembali SPDP sesuai dengan surat SPDP kembali No.K/26.a/VI/2022/ Reskrim ,tanggal 14 Juni 2022 dan pada tanggal 14 Juli 2022 yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka inisial (JP) dengan jabatan Kasi Pemerintahan Desa Jolok Jior, alamat Dolok Jior, Kecamatan Sigumpar dan inisial (IMS) pekerjaan petani.
Dengan ditetapkannya inisial (JP) dan (IMS) sebagai tersangka, Ketua harian LSM Antara,Anton, angkat bicara,“ dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polres Toba dan juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Samosir,”.
“Dirinya juga mengatakan, kiranya Aparat Penegak hukum lebih giat lagi untuk menyikapi laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersmasuk beberapa laporan yang sudah kami sampaikan guna untuk ditindak lanjuti,” tegas Anton.
Lebih lanjut kata Anton, “setiap Anggaran yang besumber dari APBD maupun APBN supaya benar benar dikerjakan sesuai dengan aturan dan apabila di selewengkan, konsekwensinya ditanggung sendiri, dan berharap dengan dengan ditetapkannya kedua oknum tersebut, menjadi pelajaran berharga buat kemajuan masyarakat Sigumpar, Khususnya Kabupaten Toba,”.
“Tidak hanya itu, dirinya juga akan tetap memantau perkembangan terkait kedua tersangka untuk ditegakkan hukum sesuai dengan perbuatannya dan tetap kita menghormati azas praduga tidak bersalah,” pungkas Ketua Harian LSM Antara, mengakhirinya. ujarnya kepada awak media. Kamis (21/7/2022).
(Timbul. Sinaga).