Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 22 Jul 2022 10:26 WIB

Dua Warga Desa Dolok Jior Kecamatan Sigumpar Akhirnya Menjadi Tersangka.


					Dua Warga Desa Dolok Jior Kecamatan Sigumpar Akhirnya Menjadi Tersangka. Perbesar

Warga masyarakat Desa Dolok Jior, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Tobasa, Provinsi Sumatera Utara “berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyerapan anggaran Dana Desa (DD)” yang nilai sejumlah warga sarat dengan penyimpangan.

SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Terkait dengan surat pemberitahuaan perkembangan hasil penyidikan nomor : B/302.6/VII/2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022 oleh Kasat Reskrim Toba, selaku penyidik . Kompol. Nelson J.P.Sipahutar, SH.MH.

Rujukan :

Atas atas dasar laporan Polisi No: LP/B/490/XII/2021/SPKT Polres Toba /Polda Sumut, tanggal 20 Desember 2021. atas nama pelapor Anton. J. Simanjuntak, tentang Pemalsuan Tanda Tanggan yang di lakukan oleh oknum aparat desa untuk mengkorupsikan dana bantuan tunai langsung pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Peraturan Kapolri No.06 Tahun 2019

Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/23/.III/2022 Reskrim ,tanggal 04 maret 2022

Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No:SP/Sidik/23.a/IV/2022/Reskrim ,tanggal 14 Juni 2022

Bersama ini diberitahukan kembali perkembangan penyidikan laporan saudara, bahwa telah ditetapkan tersangka inisial (JP) dan ( IMS), tanggal 14 Juni 2022 dan kemudian mengirim surat panggilan kepada kedua tersangka untuk hadir Senin.(25/Juli /2022) di Sat.Reskrim Polres Toba.

Rencana selanjutnya, jika kedua tersangka sudah hadir, maka kami akan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara keJaksaan, perkembangan selanjutnya akan kami beritahukan.

Diwaktu yang sama, Polres Toba juga menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, tepat tanggal 14 Juli 2022.dengan no surat:K/86-b/VII/2022/Reskrim,Klasifikasi:Konfidential.Lampiran:1 (satu) lembar.Perihal pemberitahuan telah ditetapkannya tersangka inisial (JP) dan kawan-kawan.

Rujukan :

Pasal 109 ayat (1) KUHP

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Laporan Polisi Nomor:LP/B/490//XII/2021/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut/,tanggal 20 Desember 2021 atas nama.Anton J. Simanjuntak.

Surat perintah penyidikan no:SP/Sidik/23/III//2022/Reskrim tanggal 8 maret 2022.

Dengan pemberitahuan bahwa pada tanggal 4 Maret 2022, telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana memalsukan surat surat sebagaimana dimaksud dala pasal 263 KUHPidana, yang diketahui terjadi pada bulan November 2021 di Desa Dolok Jior, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Tobasa, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian SPDP, dikembalikan kepada Polres Toba, sesui dengan surat Kejaksaan Negeri Toba Samosir nomor: B-431/1.2.27/ Eku.I/06/2022 Reskrim , tanggal 6 Juni 2022.

Dan kemudian Polres Toba mengirimkan kembali SPDP sesuai dengan surat SPDP kembali No.K/26.a/VI/2022/ Reskrim ,tanggal 14 Juni 2022 dan pada tanggal 14 Juli 2022 yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka inisial (JP) dengan jabatan Kasi Pemerintahan Desa Jolok Jior, alamat Dolok Jior, Kecamatan Sigumpar dan inisial (IMS) pekerjaan petani.

Dengan ditetapkannya inisial (JP) dan (IMS) sebagai tersangka, Ketua harian LSM Antara,Anton, angkat bicara,“ dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polres Toba dan juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Samosir,”.

“Dirinya juga mengatakan, kiranya Aparat Penegak hukum lebih giat lagi untuk menyikapi laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersmasuk beberapa laporan yang sudah kami sampaikan guna untuk ditindak lanjuti,” tegas Anton.

Lebih lanjut kata Anton, “setiap Anggaran yang besumber dari APBD maupun APBN supaya benar benar dikerjakan sesuai dengan aturan dan apabila di selewengkan, konsekwensinya ditanggung sendiri, dan berharap dengan dengan ditetapkannya kedua oknum tersebut, menjadi pelajaran berharga buat kemajuan masyarakat Sigumpar, Khususnya Kabupaten Toba,”.

“Tidak hanya itu, dirinya juga akan tetap memantau perkembangan terkait kedua tersangka untuk ditegakkan hukum sesuai dengan perbuatannya dan tetap kita menghormati azas praduga tidak bersalah,” pungkas Ketua Harian LSM Antara, mengakhirinya. ujarnya kepada awak media. Kamis (21/7/2022).

(Timbul. Sinaga).

Artikel ini telah dibaca 241 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita