SelatpanjangPos.id (Pekanbaru) –Hasil laporan keuangan yang sudah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tentang penggunaan anggaran hibah yang selama tahun 2018 sampai 2020 terindikasi tidak sesuai apa yang di harapkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Sesuai apa yang sudah di pergunakan dalam bentuk Sosial, besar dana yang sudah diserahkan kepihak penerima yang sampai saat ini belum ada niat atau bukti pengembalian anggaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh pihak penerima.
Hasil investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) DPD Provinsi Riau, dari berbagai organisasi baik instasi penerima dana hibah sesuai dengan daftar yang tertera dalam LHP Kabupaten Kepulauan Meranti tiga tahun berturut-turut selalu ada temuan tentang penggunaan dana hibah yang tidak bisa di pertanggung jawabkan, besarnya dana yang harus di kembalikan ke kas negara yang membuat kerugian yang di lakukan oknum-oknum terkait dalam penyelengaraan sesuai dengan program yang sudah di rencanakan.
Ironisnya ketika di konfirmasi kepihak Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti pada saat beliau menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) yang seharusnya dapat memberikan informasi tentang apa hasil pemeriksaan auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,
“Mulai tahun anggara 2018 sampai 2020, tapi sampai laporan dari LSM Forkorindo ke pihak aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Riau, untuk dapat melakukan penyidikan atau uji materi lapangan sesuai dengan hasil temuan audit yang diduga sampai saat ini belum ada pengembalian dana ke Kas Negara,” tegas ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau Tumbur Batubara sangat berharap ada Tindakan Hukum Bagi ASN sudah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Tambahnya Lagi “Berdasarkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian interen pada pemerintah kabupaten kepulauan Meranti tahun anggaran 2018 dengan nomor 18C/LHP/XVIII.PEK/04/2019 tanggal 24 April 2019, Nomor. 147.B/LHP/XVIII.PEK/04/2020 tanggal 15 April 2020 dan nomor. 126.A/LHP/XVIII.PEK/04/2021 tertanggal 15 April 2021 dari tiga nomor pemeriksaan audit BPK Perwakilan Provinsi Riau, ini di harapkan dari pihak aparat penegak hukum agar dapat memproses sesuai dengan SOP yang berlaku dalam melakukan tindakan penyidikan atau uji materi, ada pun yang terlibat dalam penerimaan dana hibah tersebu 16 instasi Negeri baik swasta yang harus mengembalikan dana tersebut,”.
“Dalam hal ini perlu ditegaskan dalam memberikan sanksi berdasarkan Undang-undang nomor. 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik pemberian hukum melalui buku KUHP sesuai dengan pasal yang berlaku, adapun harapan dari masyarakat khususnya tim investigasi DPD Forkorindo Provinsi Riau, Agar dapat memberikan informasi penyidikan berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” Tutup Tumbur Batubara.
(J. Wilson).