“Diduga Penggunaan Dana BOS Reguler Dan Dana BOSDA Terjadi Tunpang Tidih Penyerapan Oleh Pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 3 SMP Negeri Di Wilayah Kecamatan Cibitung”.
SelatpanjangPos.id (Bekasi) –Ketua Tim Investigasi DPP LSM Forgebuki-RI M. Marbun angkat bicara tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN dan Penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama situasi wabah pademi covid 19 atau di berlakukan PSBB dan PPKM untuk memutus rantai wabah virus corona 19, atau belajar jarak jauh (Daring) melalui Online.
Besarnya anggaran yang sudah di pergunakan pihak kepala sekolah SMPN 1 Cibitung, SMPN 3 Cibitung dan SMPN 4 Cibitung, yang belum memenuhi juknis atau prokes yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan tersebut di sekolah.
Dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis sesuai dengan juknis dana BOS Reguler baik arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dalam melakukan penggunaan anggaran dalam membangun sumber daya manusia melalui bidang pendidikan.
Ketua Bidang Investigasi DPP LSM Forgebuki-RI M. Marbun menyabarkan dugaan penyerapan anggaran dana BOS dan BOSDA yang kuat dugaan terjadi Tunpang Tindih, melawan Hukum Peraturan Tentang Protokol Kesehatan dalam melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tiga (3) SMP Negeri yang berada di wilayah kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Dengan tegas Marbun mengatakan bahwa SMP Negeri 1 Cibitung Pada tahun anggaran 2020 pada saat sekolah di liburkan menerima dana BOS Reguler sebesar Rp. 1.222.980.000 dan BOSDA yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Rp. 118.759.000, SMP Negeri 3 Cibitung sudah menerima anggaran BOS Reguler yang bersumber dari APBN Rp. 1.090.870.000 atau menerima dana BOSDA Rp. 1.120.065.000 yang sudah di pergunakan selama Wabah Pademi Covid 19, PSBB atau belajar melalui online (daring) sementara itu kuasa pengguna anggaran (KPA) SMP Negeri 4 Cibitung sudah melakukan penyerapan anggaran dana BOS Reguler Rp. 1.342.990.000 dan dana BOSDA APBD Kabupaten Bekasi Rp. 1.5.75.900.000 ketiga (3) sekolah ini sudah mempergunakan anggaran yang “fantastik dan fenomenal”.
Kuat dugaan penggunaan pada item kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tidak memamtuhi Peraturan Protokol Kesehatan karena saat kegiatan tersebut seluruh anak didik belajar melalui online dari rumah sementara kegiatan tersebut di laksanakan di lapangan dan mengumpulkan banyak orang dan dana yang sudah di pergunakan sangat besar, SMP Negeri 1 Cibitung Rp. 62.274.250 BOS Reguler Rp. 41.330.000 bersumber dari BOSDA APBD Kabupaten Bekasi, SMP Negeri 3 Cibitung Rp. 37.725.000 (BOS Reguler) dan SMP Negeri 4 Cibitung Rp. 121.518.000 atau sudah mempergunakan juga dari mata anggaran BOSDA APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 61.900.000, dalam hal ini sangat tertutup kepala sekolah ketika di konfirmasi dan klarifikasi tentang kegiatan tersebut kapan di laksanakan atau berapa jumlah siswa mengikuti kegiatan tersebut dan dimana lokasi kegiatan dilaksanakan ungkap Marbun ke awak media.
Marbun dengan tegas mengatakan bahwa penggunaan dana yang diduga tunpang tindih pembelanjaan barang yang sudah mempergunakan dana APBN dengan APBD sesuai dengan Kebutuhan sekolah sesuai laporan yang berada di laporan K7 Kementerian Pendidikan pada saat terjadinya wabah virus pademi covid 19 dengan item-item penerimaan Peserta Didik baru, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah dan langganan daya dan jasa yang bersumber dari BOS Reguler, dalam penyerapan anggaran tersebut sangat “fantastic” besar dana yang sudah di pergunakan SMP Negeri 1 Cibitung Rp. 391.357.857 yang bersumber dari BOS Reguler sementara itu dana BOSDA sebesar Rp. 77.429.000, SMP Negeri 3 Cibitung Rp. 243.222.650 dan BOSDA Rp. 40.065.000 atau SMP Negeri 4 Cibitung Rp. 349.223.800 sementara dana yang sudah terserap dari dana BOSDA Rp. 334.410.000, kuat dugaan bahwa anggaran tersebut dalam melakukan pembelian barang tidak sesuai dengan apa program yang sudah di canangkan pemerintah pusat kementerian pendidikan , setiap pembelian baran harus melalui SIPlah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya berharap adanya tindakan dari pihak aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bekasi baik APIP sebagai pengawasan melekat di pemerintahan kabupaten Bekasi, sesuai dengan laporan dari Tim yang bernomor 322/BKS/LAPORAN-TDP/ALIANSI-BERKARYA/VI/2022 pada tanggal 27 Juni 2022 resmi di laporkan agar dapat menindak lanjuti sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik menegakan Peraturan Bupati Bekasi No. 40 Tahun 2020 Tentang Penduan Umum Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di Lingkugan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi “Bab. IX bagian Kedua Sanksi Pasal 23 sanksi terhadap penyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan negara, sekolah. Dan/atau peserta didik akan di berikan oleh aparat/pejabat yang bewewenang dalam bebargai bentuk pada poin (1) Penerapan sanksi ke pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan (pemberhentian, Penuruna Pangkat, dan/atau mutasi Kerja) (2) penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah, (3) Penerapan proses hukum,yaitu penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang di duga atau terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS”.
(Rustam Lumbanraja).