Menu

Mode Gelap
 

Berita · 8 Apr 2023 03:31 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024


					Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024 Perbesar

(SP) JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 Tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepualauan Meranti,Riau.pada jumat,(07/04/2023)

Berikut ulasannya dalam konferensi pers yang dirangkum SelatpanjangPos.id, dalam perkara ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Komjen.Pol.(purnawirawan) Firli Bahuri. Digedung KPK, Jakarta. jumat(07/04/2023) malam dinihari

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dijelaskan Firli, ini ketika kegiatan yang pertama, berupa pemotongan anggaran. Seolah-olah sebagai hutang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya Tahun 2022 sampai 2023.”Ujarnya

Kemudian, juga korupsi penerimaan Fee (Bonus) dari jasa travel umroh. Ketiga berkaitkan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan, Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.

Dalam operasi ini Firli mengatakan ada 4 lokasi berbeda saat OTT. Dari kegiatan tangkap tangan ini tim KPK mengamankan 28 orang pada hari Kamis (06/04/2023) sekitar pukul 21.00 wib malam, di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, kota Pekanbaru provinsi Riau dan di Jakarta. Yakni antara lain sebagai berikut, pertama MA bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan saat ini, kemudian FN sekaligus sebagai kepala cabang PT TN travel serta, ES Plt Kepala Badan Penangulangan. MFA selaku Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau, dan RZ pemilik swasta PT TN. ada 28 yang sepertinya belum bisa saya bacakan bertindak sebagai saksi. Adapun kronologis tangkap tangannya adalah sebagai berikut. Menindak lanjut laporan masyarakat kepada penyelenggara negara pada kamis, (06/04/203) tim KPK langsung bergerak ke Meranti.

Mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD melalui RT, selaku ajudan Bupati, sekitar, pada pukul 21.00 wib tim KPK mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TM dibawa ke Polres Meranti. Dari hasil keterangan FN dan TM didapati informasi menyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar. Mendapati informasi tim yang berbeda didampinggi Polres Meranti, langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati. posisi MA pada saat itu ada di dalam rumah dinas, Selain itu, turut di amankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa kepala SKPD seterusnya, menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN.

Di wilayah Pekanbaru tim juga  mengamankan MFA yang ditemukan uang tunai sebesar Rp.1.000.000.000,. yang adalah total uang yang diberikan MA, untuk pengkondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. Ditemukan dan diamankan uang dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar 1,7 miliar rupiah tersebut.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan insentif konstruksi perkara diduga terjadi MA yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti periode, 2021 Sampai dengan saat ini, dalam memangku jabatannya diduga, memerintahkan para kepala satuan kerja Perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya, dari, pemotongan uang persediaan UP dan ganti uang persediaan atau masing-masing SKPD.

Kemudian, dikondisikan seolah-olah, adalah utang pada MA besaran pemotongan UP dan Guna Uang (GU) ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk, setiap SKPD. Setoran UP dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada FN yang menjabat kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA. Terkumpul uang-uang restoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan Safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam pemilihan Gubernur Riau tahun. Terus, bulan Desember 2022 MA juga menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari PT TM melalui saudara FN yang bertindak sebagai pelaku kepala cabang PT TN bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TN untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para penjaga masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jadi, PT TN ini ada program 5 berangkat umroh 1 gratis nah, yang satu ini juga ke APBD jadi yang harusnya diskon tetapi oleh saudara MA dan FN kita dimasukan ke APBD sehingga, terkumpul dana diberikan uang sejumlah 1,4 miliar ke MA, agar proses Kemudian untuk yang ketiga. Pemeriksaan keuangan Kepulauan Meranti tahun 2020 mendapatkan predikat baik yaitu WTP. MA, bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar 1,1 miliar pada MFA sebagai bukti dilakukan MA korupsi telah menerima uang seluruhnya sekitar 26,1 miliar dari berbagai pihak, tentunya, hal ini nanti, akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik, yang terdiri dari kegiatan tangka tangan diamankan uang sejumlah 1,7 miliar.

Terdiri dari satu miliar itu yang diterima oleh auditor BPK dan selebihnya diterima dari SKPD pemotongan uang pengganti maupun pengisian uang persediaan. untuk penerimaan lainnya ini berupa Fee proyek, anggaran tahun 2021 sampai 2023 ini sekitar Rp.24.400.000.000,. Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu yang pertama MA ini bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, FN Kepala BPKAD, sekaligus juga merangkap sebagai kepala cabang PT PN kemudian MFA ini auditor muda BPK perwakilan provinsi Riau.

Para tersangka tersebut disangkakan sebagai berikut: MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12, huruf f atau pasal 12 huruf A, atau Pasal 12 huruf i atau, Pasar 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. juga sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1995 ayat 1 ke 1 KUHP kemudian FN sebagai pemberi juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 19 dan seterusnya. Kemudian, MFA sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b atau Pasar 11 undang-undang nomor 31 tahun 1995.

Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 7 April tahun 2023 sampai dengan tanggal 26 April tahun 2023 sebagai berikut.

Sedangkan MFA ditahan rutan KPK di pomdam Jaya Guntur, pada kesempatan ini KPK juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Kepulauan Meranti yang telah memberikan dukungan selama kegiatan tangkap tangan dan hal ini sebagai bentuk Sinergi sesama aparat penegak hukum. Juga, dukungan masyarakat menjadi prioritas KPK untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah, modus ini menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait mulai dari, perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara”Tutupnya

Sesudah pemyampaian kegiatan kronologi OTT, KPK menunjukan Barang Bukti OTT berupa tumpukan uang bernilai miliaran rupiah.pada(07/04/2023)

Artikel ini telah dibaca 942 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Kampanye Akbar Paslon Nomor 4, H. Masrul Kasmy-H. Fauzi Hasan, Disambut Antusias Warga Meranti

22 November 2024 - 21:05 WIB

Lewat #YCTrip, BRGM Ajak Anak Muda GLI Kenal Lebih Dekat Gambut dan Mangrove di Riau

29 September 2024 - 12:55 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Polsek Tebing Tinggi Gelar Cooling System Di Kelurahan Selatpanjang Barat

27 September 2024 - 17:58 WIB

BRGM RI Gelar FGD Finalisasi Modul Project P5 di Meranti

27 September 2024 - 17:54 WIB

Agenda Silaturahmi: MPC Pemuda Pancasila Disambut Hangat oleh BC Selatpanjang

9 September 2024 - 17:31 WIB

Proyek Dinas DPMPTSP Diduga Sengaja Tidak Memasang Papan Informasi

9 September 2024 - 09:37 WIB

Trending di Berita