SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Jika Fisik Bangunan Tidak Sesuai dengan Data IMB yang dimiliki, ‘siapakah yang akan bertanggung jawab dan kemanakah pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi,?
Pantauan dilapangan, izin bangunan IMB (Izin Mendirikan Bangunan ) rumah tinggal namun, fakta dilapangan konstruksi bangunan menjadi konstruksi ruko atau bisnis.
“Bangunan baru dengan peruntukan rumah tinggal, dengan 4( empat) unit, dan nama yang berbeda, hal tersebut patut dipertanyakan. ‘Kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Utara, “mandul”.
“Berikut Nomor IMB yang dikeluarkan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara:
1. Nomor IMB: 58/C.37.EC/31.72.02.1006.04.143.R.5/3/-1.785.51/e/2022
2. Nomor IMB : 59/C.37.EC/31.72.02.1006.04.143.R.5/3/-1.785.51/e/2022
3. Nomor IMB: 60/C.37.EC/31.72.02.1006.04.143.R.5/3/-1.785.51/e/2022
4. Nomor IMB : 61/C.37.EC/31.72.02.1006.04.143.R.5/3/-1.785.51/e/2022
“Banner atau izin bangunan tidak ditempel didepan bangunan diduga untuk mengelabui pantauan publik, ditambah lagi keberadaan bangunan persis didepan jalan raya.
Menurut pengakuan salah satu warga Tanjung Priok, “bangunan tersebut sudah di laporkan ke Provinsi DKI Jakarta melalui laporan CRM, guna untuk dilakukan tindakan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku,’ ujar Budiman.
“Budiman berharap supaya instansi yang berkompeten melakukan tindakan berupa segel dan dilakukan bongkar paksa,”Kamis (16/6/2022).
Sekretaris Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia).Timbul Sinaga, SE angkat bicara mengatakan, “pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, “mestinya pengawas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang “ melakukan sesuai dengan tupoksinya” dan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung,” tegasnya.
Hanya saja, Unit terkait ‘di duga sengaja melakukan pembiaran di lapangan dan tidak melakukan tindakan berupa SP1, SP2 maupun segel. Mengakibatkan terjadi pelanggaran izin di lapangan,”
Lebih lanjut kata Timbul, “Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi,” tegasnya kepada sejumlah awak media.Rabu (16/6/2022).
Diwaktu yang berbeda, Ketua Harian LSM ANTARA angkat bicara, “setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan juga dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung,” tandas Anton P.
Hingga berita ini diturunkan, pengawasan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, tidak berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran IMB di lapangan.
Tidak hanya itu, Dinas CKTRP di Kecamatan Tanjung Priok, Andi Lesmana selaku orang yang paling bertanggung jawab terhadap bangunan rumah tinggal, di Kecamatan, juga tidak berhasil di mintai keterangan.
( H.Simangunsong/A. Rajagukguk/L.Simajuntak.)