SelatpanjangPos.id (Belawan) –Polres Pelabuhan Belawan telah melaksanakan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan seorang ibu terhadap 2 orang anak kandungnya sendiri. Kegiatan itu bertempat di halaman kantor Mako Polres Pelabuhan Belawan,pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 11:00 wib.
Dalam acara Pers liris yang digelar oleh Polres Pelabuhan Belawan, diketahui tersangka atas nama Dewi Permata Sari (Wanita) 28 tahun dan korbanya iyalah anak sendiri yang bernama Khairul Al-hakim (Pria) umur 4 (Empat) tahun dan Arfa Pranata (Pria) umur 1 (Satu) tahun 10 (Sepuluh) bulan. Tempat Terjadinya Perkara (TKP) diketahui Kampung Kurnia Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan.
Ceritanya berawal pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 , pukul 20.00 wib pelaku dan suaminya bernama Ali (napi lapas Medan abuhan kasus pengedar narkoba) berkomunikasi via hp , kemudian suami tersangka menuduh tersangka selingkuh sehingga terjadi cekcok via hp, kerena pelaku kesal sama suaminya kemudian pelaku buat video sambil menganiaya anak-anaknya kemudian mengirim video tersebut kepada suaminya.
Berlanjut ceritanya suami pelaku (Ali) kemudian menghubungi sepupunya an. Dian dengan mengatakan tolong ambil anakkku, kasihan karena dianiaya istriku. Sembari suami tersangka mengirim video tersebut ke hp an. Dian (sepupu suami tersangka). Pukul 23.00 wib saksi Dian, Yuni dan ayah mertua pelaku pergi kerumah tersangka dan menggedor-gedor pintu namun tidak dibuka oleh tersangka. Kemudian oleh suami tersangka video tersebut di viralkan melalui facebook milik istrinya dan selanjutnya kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan membuat laporan pengaduan di Polres Belawan.
Sehingga viral, dan kemudian polisi melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 12.00 wib, pihak unit PPA menindak lanjuti berita viral Polres Pelabuhan Belawan, kemudian melakukan kordinasi dengan Lurah, Kepling dan Bhabinkamtibmas bersama-sama menjemput ke kediaman pelaku di jln. Kp. Kurnia Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan dan membawa pelaku, saksi-saksi dan korban untuk di periksa dan di tindak lanjuti ke Polres Pelabuhan Belawan.
(Red).