SelatpanjangPos.id (Pekanbaru) –Terkait adanya Laporan Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, mengenai Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Dana Hibah Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) pada Hari Selasa 26/07/2022.
Adapun Anggaran tahun yang dilaporan LSM Forkorindo Riau adalah dana hibah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Sesuai dengan hasil Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang hingga kini belum dapat Dipertanggung jawabkan.
TP. Batubara selaku ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi Riau bersama Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Timbul Sinaga SE., Meminta Pihak Kejati Riau serius dan usut tuntas laporan yang telah disampaikan LSM Forkorindo.
“Benar, hari ini LSM Forkorindo laporkan dugaan TPK ke Kejati Riau, masalah temuan BPK RI ini sudah berlarut – larut, sudah tidak bisa dibiarkan begitu saja, saya minta Kejati serius tangani laporan kita ini, dan usut sampai tuntas kasus ini,” ujar Batubara.
Sambungnya lagi. “Kita banyak temukan kejanggalan dalam hibah ini, karna tahun ke tahun penerimanya itu – itu saja, ini sudah ada unsur pilih kasihnya, dan kita kuat menduga adanya Kong-kali-kong di hibah ini, dan dalam anggaran tiga tahun itu yang tidak ada Laporan Pertanggungjawabannya sekita 43 Milliar lebih sesuai dengan lembaran hasil pemeriksaan BPK,”.
Masih Di tempat yang sama, Timbul Sinaga SE., Selaku Sekjen DPP LSM Forkorindo dengan tegas meminta Kejati Riau agar tidak berlama-lama dalam kasus ini, dan menindak tegas Oknum dalang dibalik Anggaran dana Hibah yang sangat pantastis tersebut.
“Kita tidak main – main berantas korupsi, Kejati harus tegas menegakkan undang – undang No.31 tahun 1999 jucto, apabila tidak ada tindak lanjut dari laporan yang sudah diserahkan kepihak APH Kejati Riau akan kami tingkatkan kepihak yang lebih tinggi ke KPK, Kejagung, Mabes Polri, untuk agar dapat melakukan penyidikan dalam hal Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana mestinya,” tutupnya.
(J. Sitompul).