SelatpanjangPos.id (Bekasi) –Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (Ketum LSM PKN), Dikaios Kaleb M Sirait, kepada awak media di Bekasi, Senin (18/7/2022) lalu, mengatakan, “Aparat Hukum Negara di Kepolisian Republik Indonesia yang dipimpin oleh Jenderal Sigit Listyo Sigit Prabowo M.Si,- diharapkan supaya jujur dan transparan dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang marak disebut tembak menembak dengan Bharada E.
Dikaios M Sirait juga mengungkapkan, pihaknya menduga ada kejanggalan pada informasi kronologi tertembaknya Brigadir J yang disampaikan oleh Polri. Salah satu yang dianggap janggal tersebut kata Ketum LSM PKN itu adalah adanya pengakuan dari Ketua RT setempat mengatakan, tidak mengetahui pengambilan data CCTV dan tidak memberitahukan kepada sang Ketua RT saat dilakukan pembongkaran atau pengambilan CCTV. Selain itu, kata Dikaios kondisi luka luka di tubuh korban patut dipertanyakan maka sebaiknya dilakukan lagi autopsi ulang.
“Kami menduga ada ragam kejanggalan atas kematian almarhum Brigadir J melibatkan oknum Polri. Seiring dengan hal itu, sangatlah penting pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini transparan tidak menutup-nutupi dan mengaburkan fakta atas kasus kematian Brigadir J,” ujar Dikaios.
Ditambahkan Dikaios, “intimidasi terhadap rekan-rekan wartawan yang sedang melakukan peliputan patut juga diduga dilakukan oknum anggota Polri adalah untuk menghambat langkah peran serta awak media dalam mengungkap fakta kasus ini. Untuk itu kami minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga memerintahkan dengan tegas khususnya jajarannya yang menangani kasus ini harus jujur dan transparan. Hal tersebut guna menjaga nama baik institusi Polri serta mewujudkan penegakan hukum secara transparan tanpa pandang bulu”.
Ditambahkan Dikaios, ada sejumlah kejanggalan yang terjadi pada pengusutan kasus ini yang sempat dipublikasikan pihak Polri. Beberapa kronologis yang disampaikan oknum Polri terdapat kejanggalan yang sifatnya tak masuk akal,” kata Dikaios.
Ditegaskan Dikaios, kejanggalan yang disoroti LSM PKN juga terkait peristiwa adu tembak Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7), tetapi baru diungkap ke publik pada Senin (11/7). LSM PKN melalui Ketua Umum Diakios Kaleb M Sirait juga menyoroti kronologi yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangannya kepada Awak Media Ketum LSM PKN Dikios M Sirait menyatakan, insiden penembakan Brigadir J oleh Bharada E terjadi disebut terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sore lalu, turut membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomentar. Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses hukum atas kejadian tersebut. “Proses hukum harus dilakukan,” kata Jokowi di sela kegiatannya saat berada di Subang, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polri dengan membentuk tim investigasi khusus yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menjawab rasa keadilan bagi korban terkait kasus kematian Brigadir J akibat baku tembak sesama ajudan Kadiv Propam tersebut.
(Timbul. Sinaga/Andre).