SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan memeberikan sanksi tegas kepada yang melanggar peraturan tata ruang termasuk oknum aparat yang terlibat,”tegas Riza Patria kepada sejumlah awak media dikemayoran Jakarta Puasat. Selasa (21/6/2022).
Terkait dengan pelanggaran tata ruang dan pelanggaran kegiatan membangun di Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Tanjung Priok. Hasil penelusuran (Tim SelatpanjangPos.id),dilapangan. IMB rumah tinggal 4 unit, namun prakteknya dilapangan berubah menjadi bagunan komersial dan ruko.
Ironisnya yang terjadi, pelanggaran jarak bebas belakang (JBB), garis sempadan badan (GSB), dan disamping kanan bangunan, juga terjadi penyerobotan fasum (akses masuk ke perumahan), dan KDB yang bisa dibangun hanya 60%, fakta dilapangan justru sebaliknya.
Diduga telah telah terjadi pelanggaran izin, “pengakuan salah satu warga Tanjung Priok,“dirinya telah melaporkan bangunan melalui aplikasi CRM (Customer Relationship Management) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,Kamis (16/6/2022) tepat pukul 15:43 wib,” ujarnya.
Pasalnya, kegiatan pembangunan gedung dengan 4 unit, IMB rumah tinggal, fakta dilapangan konstruksi bangunan menjadi ruko/ bisnis, “tidak sesuai izin yang dimiliki dan melanggar Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur No.128 Tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung,”
Dirinya mengatakan, maraknya pelanggaran izin membangunan di DKI Jakarta Khususnya di Jakarta Utara hal tersebut bukan rahasia lagi. Membuktikan, “akibat tidak berfungsinya tupoksi pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,” ujarnya
“Namun menurut Budi, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya diduga tidak berfungsi alias “mandul” dan sampai saat ini kegiatan membangun tetap berjalan, ada apa dengan Inspektorat Provinsi DKI dan Jajarannya,” tegas Budi.
Lebih lanjut dikatakan sesuai dengan amanat Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung,“Sanksi pelanggaran penyelenggara bangunan gedung, di Pasal (2), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Antara lain: (a). Surat peringatan (SP). (b).pembatasan kegiatan. (c). pembekuan izin. (d). pencabutan izin dan (e). perintah bongkar, hanya “lip service”.Akibat pelanggaran tersebut, “telah terjadi kerugian public yang ditimbulkan akibat pelanggaran untuk kepentingan pribadi,” tegas Budi .Sabtu. (25/6/2022) .
“Banner tidak ditempel didepan bangunan, melainkan didalam bangunan, hal tersebut mengundang pertanyaan publik, “kalau benar tidak ada pelanggaran, kenapa tidak ditempel didepan bangunan, jadi tidak mengundang pertanyaan,” tandasnya.
Sekretaris Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Timbul Sinaga, SE angkat bicara “pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidak sesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,”
Untuk itu,“harus dikembalikan sesuai dengan peruntukan dan zonasi hunian dan bukan bisnis, sesuai dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,” ujar Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia,” ujar Timbul kepada sejumlah awak media.
Hingga berita yang kedua ini diturunkan, Plt Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, tidak berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran IMB di wilayah Jakarta Utara,”Tidak hanya itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di Kecamatan Tanjung Priok, selalu tidak berada dikantor.
(H.Simangunsong/Asman/Lintong).