SelatpanjangPos.id (Meranti) –“Penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Beberapa Desa Di Kabupaten Kepuluan Meranti Provinsi Riau diduga Fiktif dan Melanggar Peraturan Protokol Kesehatan (PROKES) Dalam Penggunaan Anggaran”
Ketua DPD Forum komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau TP. Batubara akat bicara tentang besarnya anggaran desa yang sudah di pergunakan pada saat situasi dan kondisi Pademi Covid-19 dan sudah memperlakukan PPSB dan PPKM untuk dalam pembatasan kegiatan yang sudah membuat berkerumum atau kelompok yang mengundang warga dalam hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Satgas Covid-19. Jum’at (08/03/2022).
Dari beberapa poin rekening penggunaan dana desa yang sudah diduga tidak terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat desa, dilapangan sesuai dengan hasil investigasi dari DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau di lapangan berdasarkan data yang sudah di analisa anggaran dan realisasi berdasarkan hasil laporan penyerapan ke pihak terkait, berdasarkan fakta di lapangan tidak sesuai dengan apa dana yang sudah di realisasikan dalam hal itu Ketua DPD Forkorindo Tumbur Pardomuan Batubara dalam minggu kedepan akan melakukan pelaporan ke pihak APIP dan APH yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya ke penegak hukum yang ada di Provinsi Riau untuk dapat segeran melakukan audit atau penyidikan sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi dan KUHP yang berlaku.
Besarnya dana yang sudah di pergunakan kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang harus di pertanggung jawabkan dalam melaksanakan roda pemerintahan desa sesuai dengan sumpah janji pada saat pelantikan menjadi kepala desa, hal tersebut TP. Batubara ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau berharap adanya tindakan dari aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya salah penggunaan anggaran yang sudah di pergunakan yang terjadi dilapangan di beberapa desa yang ada Di Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tegas ketua DPD mengatakan besar harapan adanya tindakan yang sangat tegas bagi kepala desa yang sudah salah menggunakan jabatan untuk memperkaya diri akan segera di tindak sesuai dengan perbuatannya.
(Redaksi).