“Diduga Dana Desa di Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Saat Wabah Pademi Covid 19 atau Pemberlakuan PSBB & PPKM TidakSesuai Dengan Fakta Dilapangan”.
SeltapanjangPos.id (Tulang Bawang) –Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Lampung, Gunawan sudah saatnya melakuan investigasi ke lapangan untuk melakukan fungsi social control dalam penyelenggaraan pengunaan anggaran dana desa yang selama ini sudah di pergunakan pihak kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung berjumlah 147, sesuai dengan tugas dan fungsi dari lembaga swadaya masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai acuan untuk melakukan Klarifikasi baik Konfirmasi kepihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bersumber dari APBN atau APBD untuk melakukan roda pemerintahan desa baik meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program-program yang sudah di rapatkan melalui musrembang di desa.
Besarnya dana yang sudah di terima pihak kepala desa untuk melaksanakan pembangunan fisik atau non fisik sesuai dengan apa sudah tertuang dalam APBdes di tahun anggaran 2020 dan 2021 berdasarkan apa yang sudah di buat dalam pengumuman di depan atau di halaman kantor kepala desa bener APBdes secara global dan tampa rincian item-item yang sudah di pergunakan (realisasi), pada dasarnya atauran juknis, yang dituangakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan dana desa pihak Kepala Desa yang ada di wilayah kabupaten Tulang bawang harus memahami apa isi dan pengertian dalam peraturan tersebut, sudah tertuang seperti hal tersebut sangat dimungkinkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang Bersih, Transparan, Efktif, Efisien, Akuntabel, Demokratis dan dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan amanah dari Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Gunawan Ketua DPD LSM Forkorindo dengan tegas mengatakan di depan awak media tim investigasi kami akan segera melakukan klarifikasi ke 147 desa yang ada di wilayah kabupaten tulang bawang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2000 tentang Pelakasanaan Peran Serta Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidan korupsi.
Berdasarkan data yang ada pada tim investigasi Forkorindo penggunaan anggaran dana desa yang sudah di realisasikan di duga tidak sesuai fakta di lapangan berdasarkan banyak informasi dari beberapa warga desa yang sudah di konfirmasi tentang realisasi dana yang di buat kepala desa dengan bendahara, disamping itu juga peran dari Aparat Pengwasan intren Pemerintah (APIP) Kabupaten Tulang Bawang untuk melakukan pengawasan secara bertahap sesuai dengan SOP yang berlaku, lebih jelas nya di paparkan Gunawan bahwa penggunaan dana desa dengan wabah virus pademi covid 19 (virus corona) baik memperlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kua dugaan anggaran yang sudah realisasi tersebut tidak tepat pada sasaran atau peruntukan pada saat itu, dengan tegas di katakana bahwa lembaga Forkorindo pada saat ada temuan akan segera membuat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di wilayah Provinsi Lampung khususnya di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
(Tobroni).