SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM sangat tertarik dalam kasus dugaan pengelapan pajak PT. MIPI yang selama ini sudah lama di bicarakan Ketua Cindai Edi Susanto Pada saat pertemuan silahturahmi di Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Kunjungan ketua Umum LSM Forkorindo Ke Tanjung Pinang atas ada informasi dari berapa pihak tentang Dugaan pengelapan pajak di wilayah kawasan PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) sebagai lokasi Penanaman Modal Asing (PMA) terindikasi melakukan penggelapan pajak dengan memanfaatkan fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Free Trade Zone (FTZ) Kabupaten Bintan.
Ketika Awak media mengkomfirmasi ke Ketua umum LSM Forkorindo di kantornya di wilayah kota Bekasi mengatakan kunjungan ke Kota Tanjung Pingan yang di dampingin Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forkorindo Pusat, Cengly Malau Gurning. SH. Tentang adanya dugaan pengelapan pajak yang berada di wilayah FTZ yang selama ini bahwa lokasi dikabupaten bintan belum seluruh lokasi menjadi Free Trade Zone masih ada lokasi yang wajib pajak dengan tegas Tohom mengatakan hal ini akan tetap kami lakukan investigasi dilapangan sesuai dengan tugas dan fungsi dari social control dalam menyelamatkan pendapatan asli negara atau keuangan dari bidang pajak.
Dalam kesempatan itu juga ketua lembaga bantuan Hukum (LBH) Forkorindo Cengly Malau Gurning. SH menyabarkan tentang undang-undang atau peraturan yang bersangkut paut ke perpajakan, dengan tegas Cengly mengatakan bahwa undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009, dalam kesempatan itu ketua LBH menyabarkan dari Definisi Pajak Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
”Kedatangan saya ke Tanjungpinang ini karena ketertarikan saya atas pemberitaan dan pernyataan Edi Cindai yang menyatakan adanya kasus dugaan penggelapan pajak di PT MIPI tersebut, makanya saya bersilaturahmi dengan Edi Cindai sebagai sesama aktivis yang melaksanakan fungsi kontrol sosial Masyarakat dan berlembaga,” ungkap Tohom.
Lebih Lanjut Ketua Umum Forkorindo Tohom menceritakan, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Edi Cindai setelah beberapa kali pertemuan, kesimpulan sementara dapat diduga PT MIPI yang berstatus sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) terindikasi melakukan penggelapan pajak dengan memanfaatkan fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kabupaten Bintan.
“Bahkan kami juga menduga ada indikasi praktek money laundry, tetapi saat ini kami lagi mempelajari dugaan-dugaan tersebut, ” ungkapnya
Tohom juga memaparkan setelah sepulang dirinya dari Tanjungpinang ke Jakarta, pihaknya akan segera melakukan kajian bersama Tim.
“Makanya saya juga hadiri disini (Tanjungpinang) bersama Ketua LBH Forkorindo Cengly Malau Gurning, untuk mengkaji informasi yang diberikan oleh Edi Cindai secara hukum,” ucap Tohom.
DPP LSM Forkorindo nantinya juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan dugaan penggelapan pajak oleh PT MIPI tersebut.
(TS).