Menu

Mode Gelap
 

Kode Prilaku

Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Selatpanjangpos.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan ID Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan Selatpanjangpos.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Selatpanjangpos.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Selatpanjangpos.id melalui surat elektronik ke : basnilmaximiputra@gmail.com
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Selatpanjangpos.id
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Selatpanjangpos.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: Michaelpoels4@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. (*)

Tim Redaksi
(Selatpanjangpos.id)