SelatapanjangPos.id (Lampung Utara) –Kodim 0412/LU bersama Polres Lampung Utara temukan penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Desa Kalibalangan, Lampung Utara, Selasa (13/09/2022)
Ditemukannya penimbunan BBM bersubsidi tersebut pada Senin (12/09/2022) sekira 23.00 WIB Pertalite oleh anggota Unit Intel Kodim 0412/LU dan anggota Polres Lampung Utara di Rt. 03 Rw.01 Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Awalnya Tim Kodim 0412/LU dan Polres Lampura pada Senin (12/09) sekira pukul 16.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi di salah satu rumah warga di desa tersebut.
Tidak tunggu lama pada pukul 23.00 WIB Tim Kodim 0412/LU yang dipimpin oleh Dandim 0412/LU, Letkol Inf Andi Sultan, S.Pd.,MH., dan tim Polres Lampura yang dipimpin oleh Kapolres LU, AKBP Kurniawan Ismail, SH.,S.Ik.,M.Ik., melakukan penggerebekan sebuah rumah milik Jailani yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi.
Dijelaskan oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH.,S.Ik.,MIk yang didampingi oleh Dandim 0412/LU, Letkol Inf Andi Sultan, S.Pd.,MH., dalam rumah tersebut ditemukan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 52 jerigen muatan 35 liter (1.820 liter), BBM bersubsidi jenis Pertalite 15 jerigen muatan 35 liter (525 liter), dan jerigen kosong 88 buah.
Adapun barang bukti lain yang diamankan antara lain, Kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BE 9397 JM, Isuzu Panther BE 2153 JD, Kijang Super BE 2507 GC.
“Untuk pelaku melanggar undang-undang Migas (minyak dan gas bumi) dan kasus ini akan langsung kita selidiki lebih lanjut,” jelas AKBP Kurniawan Ismail.
Diketahui pelaku penimbunan BBM Subsidi tersebut berhasil melarikan diri saat akan diamankan dan kini masuk dalam DPO Polres Lampung Utara.
(Tobroni/Erwin).