SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor), Tahun Anggaran 2021. Jum’at (24/06/2022).
Dalam keterangan tertulisnya Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan kepada Media SelatpanjangPos.id terkait perkembangan perkara AY Bupati Bogor periode 2018 sampai 2023.
Pada Kamis (23/06) bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk Tsk AY dkk.
Rachmat Yasin (Mantan Bupati Bogor), bersedia untuk memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan Tsk AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Audior BPK Perwakilan Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya bahwa, Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan tersangka AY (Ade Yasin), dan kawan-kawan, Selasa (10/5/2022).
Pemanggilan tersebut dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada berkas perkara masing-masing.
AY (Bupati Bogor), di panggil Tim penyidik KPK untuk di periksa terkait perkara dugaan TPK suap, pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA. 2021
KPK dalam pemeriksaan kepada tersangka AY (Bupati Bogor), yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK, melibatkan saksi – saksi.
(Batubara).