SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi-saksi kasus dugaan suap oleh Bupati Bogor Ade Yasin terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pelaksana Jabatan Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa Ade Yasin tak hanya memeras kontraktor, tetapi juga para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AY(Ade Yasin) dkk,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) kepada wartawan, Rabu malam (1/6).
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Mujiono selaku Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan Yuyuk Sukmawati selaku Kabag Keuangan RSUD Cibinong Kabupaten Bogor.
“Kedua saksi hadir dan masih terus didalami melalui pengetahuan saksi dimaksud antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersebut AY agar proses audit oleh tersangka ATM dkk di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Ade Yasin membantah disebut meminta uang dari para kontraktor yang mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Bogor untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Ade usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa sore (31/5).
“Sorry ya saya tidak pernah melakukan itu (meminta uang ke kontraktor),” ujar Ade kepada wartawan.
Dugaan Ade meminta uang dari para kontraktor tersebut ditelusuri tim penyidik KPK dengan memeriksa sembilan orang saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (30/5).
Saksi-saksi yang telah diperiksa saat itu, yaitu Hartanto Hoetomo selaku kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas; M Hendri selaku Direktur CV Arafah; Yusuf Sofian selaku Direktur CV Perdana Raya; Maratu Liana selaku Direktur CV Oryano; Susilo selaku Direktur PT Rama Perkasa.
Selanjutnya, Bastian Sianturi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lambok Ulina; Makmur Hutapea selaku karyawan PT Lambok Ulina; Yosep Oscar Jawa Battu selaku Dirut PT Tureloto Battu Indah; dan Maarup Fitriyadi selaku Direktur CV Cipta Kesuma.
“Kesembilan saksi ini memenuhi panggilan tim penyidik dan masih terus dilakukan pendalaman antara lain terkait dugaan berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AY (Ade Yasin) melalui perantaraan tersangka RT dari beberapa pihak swasta (kontraktor),” kata Ali pada Selasa siang (31/5).
Selain itu, diduga pula bahwa uang-uang tersebut kemudian diberikan kepada tersangka ATM sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung.
Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).
Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.
Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.
(Parulian).