Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 29 Agu 2022 14:20 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemeriksaan Pajak.


					KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemeriksaan Pajak. Perbesar

Selatpanjangpos.id (Jakarta) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dua tersangka tersebut yakni VL selaku Kuasa Wajib Pajak dan AS selaku Konsultan Pajak. Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus s.d 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan VL dan AS bersama lima orang lainnya sebagai tersangka yaitu APA Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Pajak tahun 2016-2019; DR Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP; AS Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, serta RAR dan AIM selaku Konsultan Pajak.

Tersangka VL selaku Komisaris PI bertindak sebagai kuasa PT Bank Panin diduga menemui Tim Pemeriksa Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016 bisa dikondisikan. VL kemudian menjanjikan adanya pemberian uang fee sebesar Rp25 Miliar kepada Tim Pemeriksa. Atas terbitnya SKP dimaksud, dari Rp25 Miliar yang dijanjikan VL baru disanggupi sebesar Rp5 Miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan.

Sedangkan Tersangka AS sebagai kuasa PT JB ditugaskan oleh Fahruzzaini Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan oleh DJP untuk tahun pajak 2016 dan 2017. AS lalu menemui Tim Pemeriksa Pajak untuk meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan akan memberikan uang fee sebesar Rp50 Miliar. Dari komitmen AS tersebut direalisasikan sebesar Rp40 Miliar, dengan pembagian sebesar Rp35 Miliar diberikan secara bertahap dan diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Sedangkan AS mendapat bagian sebesar Rp5 Miliar.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Timbul Sinaga).

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita