SelatpanjangPos.id (Meranti) –Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau resmi Laporkan Ke Kejari terkait dugaan Indikasi Korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) anggaran 2020 dan 2021 yang diduga dilakukan salah satu Desa Di Kecamatan Tebingtinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti. Kamis (12/05/2022).
“Hari ini Forkorindo Resmi Melaporkan Desa Sendanu Dahrul Iksan (SDI), banyak temuan kita dilapangan yang sangat mencurigakan, contoh indikasi Korupsi yang kita temukan pada Desa SDI iyalah program Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin atau Berprestasi, kita temukan sangat banyak kenjanggalan,” ungkap TP. Batubara selaku Ketua DPD Riau LSM Forkorindo.
Tambahnya lagi. “Sesuai dengan data kita dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tidak sesuai dengan data yang kita temukan di lapangan oleh tim Investigasi kita, terkait program Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin atau Berprestasi, tidak sesuai dengan Juknis, dana tidak langsung di berikan kepada Siswa yang menerima, melainkan diberikan kepada Kiai selaku pengelola pesantren, dan saat kita tanyakan nama siswa penerima, pihak desa tidak dapat memberikan data tersebut,”.
“Maka sebab itu, Forkorindo resmi laporkan Desa tersebut kepada Kejari, agar semua tidak hanya menduga – duga saja, biar pihak APH yang membuktikan, Forkorindo tidak pernah bernegosiasi terhadap oknum yang diduga terindikasi KKN,” imbuhnya.
“Itu baru saya jelaskan satu Program saja, belum saya kupas semua, kalau kita kupas semua gak selesai sampai besok, jadi di dalam data laporan kita sudah jelas semua, Forkorindo juga akan memberikan tembusannya kepada, Kejati Riau, Kejagung RI cq Jamwas, Kementerian, Bupati dan inspektorat kabupaten Kepulauan Meranti,” tutupnya.
(J. Wilson).