“Diduga Penggunaan Dana Desa (DD) Di Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 (tahap 1) Tidak Sesuai Dengan Fakta Dilapangan) Bener APBdes Tidak Ada”.
SelatpanjangPos.id (Tulang Bawang) –Kuat dugaan bahwa penggunaan mata anggaran yang bersumber dari APBN untuk di pergunakan dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan membangun non fisik atau fisik dalam meningkatkan perekonomian warga desa setempat baik membuka jalan penguhung dari desa ke induk kecamatan atau kabupaten sesuai dengan arahan (juklak) pemerintah pusat Kementerian Desa Tertinggal dan Transminigrasi Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keunagan (PMK) yang berlaku.
Diduga kepala Desa Astra Krestra Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang tidak mematuhi peraturan keuangan desa atau RAP yang sudah di tentukan dengan hasil Musrembang desa dengan pihak BPD sebagai pengawasan penggunaan anggaran yang sudah diterima, ditahun anggaran 2020 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Desa Astra Krestra menerima dana sebesar Rp. 839.300.000 dengan 3 (tiga) tahap dalam satu tahun Penerima dalam Tahun 2020 tahap 1 (31 Maret) tahap ke 2 ( 20 May) dan tahap ke 3 (06 Oktober), berbagai item-item yang sudah di realisasikan sebesar Rp. 629.475.000 dalam hal itu juga adanya silpa anggaran Rp. 209.825.000 yang seharusnya di pergunakan tahun berikut nya.
Tahun Anggaran 2021 Kepala Desa Astra krestra sudah menerima dana sebesar Rp. 839.583.000 pada tanggal 09 April dan kegiatan tersebut sudah merealisasikan Rp. 700.416.360 dalam hal itu juga terjadi silpa (sisa anggaran) Rp. 139.166.640, sementara itu di tahun 2020 masih ada silpa yang sangat besar jumlahnya kuat dugaan bahwa silpa tersebut warga desa setempat tidak mengetahui berapa jumlah kegitan yang sudah di laksanakan, karena baliho pengumuman APBdes tidak ada di halam kantor desa tersebut, atas dasar ini tim investigasi DPD LSM Forkorindo Provinsi Lampung melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Lampung Gunawan, ketika di temui di kantornya di wilayah Menggala mengatakan, bahwa tertutupnya informasi pihak kepala desa Astra Krestra dalam penggunaan dana desa yang selama ini diduga tidak pernah membuat Bener APBdes di halam kantornya, dalam hal itu terbukti ketika tim investigasi berkunjung dalam mengatarkan surat klarifikasi 080/KLAF/DPD LSM-FORKORINDO/LAMPUNG/VIII/2022 Tentang Penyerapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 sesuai realisasi dana Fakta Dilapangan Pada Saat Wabah Pademi Covif 19 (PSBB & PPKM) sesuai data Kementerian Desa Tertinggal dan Transminigrasi, tim investigasi tidak menemukan bener APBdes sesuai dengan petunjuk dari kementerian terkait, sementara dalam anggaran terdapat untuk perbelanjaan baliho atau bener penguman pengunaan anggaran yang sudah di terima desa tersebut.
Tegas Gunawan mengatakan tim dari LSM Forkorindo akan segera mengirimkan surat laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang Kuat Dugaan di lakukan Kepala Desa Astra Krestra bersama Bendahara desa dari beberapa item yang sudah di investigasi diduga tidak sesuai dengan data realisasi yang sudah di laporkan ke pihak kementerian desa tertinggal dan transminigrasi, karena fakta di lapangan masih banyak kejanggalan di lapangan, adapun yang tim investigasi laporkan terkait penggunaan dana di tahun anggaran 2020 dan 2021 karena pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut masih situasi dan kondisi wabah virus pademi covip 19 atau PSBB dan PPKM, masih ada larangan untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Tim Investigasi DPD LSM Forkorindo Provinsi Lampung berharap kepihak Bapak Kapolres Cq Bagian Unit Tipikor Polres Kabupaten Tulang bawang untuk dapat memberikan sanksi atau hukum tegas ke pihak pengguna anggaran kades Astra Ksretra sesuai laporan yang akan di kirim sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP) Penyidikan pada direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang tertian dalam lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan perlu di tegaskan sesuai dengan, Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2000 tentang Pelakasanaan Peran Serta Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidan korupsi.
Dalam hal itu juga Tim berharap adanya untuk medapatkan informasi dari hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik dan di gandengkan dengan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ungkap Ketua DPD Forkorindo.
(Tobroni/Erwin).