SelatpanjangPos.id (Meranti) –Adanya temuan realisasi Anggaran Desa Sesap Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Oleh LSM Forkorindo DPD Provinsi Riau, yang tak tepat sasaran dan terbuang percuma mingga hancur begitu saja tampa adanya perawatan dari yang bertanggung jawab. Sabtu (20/08/2022).
TP. Batubara selaku Ketua LSM Forkorindo menjelaskan kepada Media ini, ada beberapa realisasi anggaran Dana Desa Sesap tahun 2020 dan 2021 yang terindikasi dan tak sesuai fakta di lapangan dan banyak anggaran yang terbuang sia – sia tampa adanya manfaat bagi masyarakat Desa Sesap.
“Banyak program yang tak tepat sasaran dan terbuang percuma, contohnya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa, Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa realisasi tahun 2020 hancur tampa ada manfaat bagi Desa Sesap dan masyarakat, itu sudah menghabiskan anggaran Dana Desa Sesap sekitar 500 juta, sekarang boleh di lihat sudah hancur Tampa adanya perawatan,” ungkapnya.
“Itu baru satu program yang kita jelaskan, masih banyak lagi program yang sangat besar namun tak tau kita kemana realisasinya, lucunya lagi, Kades sesap tidak mengerti apa itu Keterbukaan Informasi PublikPublik (KIP) Desa, saat kita pertanyakan Kades sepertinya dibawah kendali Inspektorat dan PMD, tapi gak masalah itu, demi meluruskan hal ini, LSM Forkorindo akan melakukan uji Materi dengan melaporkan realisasi Anggaran Dana Desa Sesap Dari 2019, 2020 dan 2021 kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Saat dikonfirmasi oleh Awak Media, melalui pesan Via WhatsApp pribadinya, Jumri selaku Kepala Desa Sesap menjelaskan tetap terbuka namun ada tapinya, harus ada izin dari Inspektorat dan PMD Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Maaf lama dibalas, Bahwa kami dari pemerintah desa selalu menerapkan tranparansi anggaran bahkan kita juga mendapat jadwal rutin pemeriksaan oleh audit internal inspektorat daerah, oleh sebab itu kami bisa memberikan penjelasan kepada saudara jika mendapat izin dari inspektorat daerah atau PMD kabupaten Meranti, Kira – kira begitu,” jelas Kades.
Sambung TP. Batubara lagi. “Mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan, selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.
“Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa,” paparnya.
“Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan,” jelasnya.
“Secara spesifik, kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengacu pada UU KIP, tak ayal lagi bahwa Pemerintah Desa tergolong sebagai badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD,” tutup Ketua DPD LSM Forkorindo tersebut.
(Redaksi).