SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Pengakuan mantan Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kenderaan Bermotor Cilincing Jakarta Utara, Cristianto, bahwa laporan tersebut telah dicabut. Akibatnya, mengundang reaksi dari pihak pelapor.
Pasalnya, bahwa pernyataan yang disampaikan lewat pemberitaan sudah dicabut, dengan alasan kesalahpahaman mengenai surat kuasa yang dikeluarkan oleh pihak salah satu perusahaan yang menggunakan biro jasa,” ujar Cristianto dilansir dari beberapa media online .Jumat(24/6/2022).
Adanya pengakuan, bahwa laporan pengaduan sudah dicabut dari kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sontak mendapat reaksi dari pihak pelapor inisial (TH) dan ( BS).
“Heran dan tidak merasa bahwa pengaduannya kepihak kejaksaan tidak pernah dicabut.” ujarnya dengan geram,”
Hal tersebut pihak pelapor langsung mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas ucapan Mantan Ka.UP PKB Cilincing, “bahwa laporan sudah dicabut, mempertanyakan tindak lanjut Pengaduan yang disampaikan tertanggal 5 Januari 2022 yang nota bene. Sampai saat ini belum ada kejelasannya,”ujar (TS ) selaku pelapor.
Jawaban kejaksaan,“ Tanya aja yang bersangkutan, dia yang menyebut laporan pengaduan sudah dicabut,” ujarnya
Dikatakan,“ sampai saat ini kita masih menindak lanjuti dan masih berproses apalagi ada sumber informasi dan perlu pengembangan,” jelasnya.
Ketika ditanya,“ berapa lama kami nunggu, hingga sekarang sudah berjalan kurang lebih 7 bulan belum ada tanda-tandanya, kita sudah serahkan bukti berupa photo, rekaman suara, berikut bukti pendukung lainnya. Yang jelas kalau masih ada yang kurang, langsung kita antar,” tandasnya.
“Pihak kejaksaan menjelaskan, “sampai saat ini masih berproses dan tetap kita tindak lanjuti, yang jelas tetap kita proses,”menjelaskan kepihak pelapor di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Senin.(18/7/2022), tepat pukul 15:30 wib.
Diwaktu yang berbeda, rekan sesama pelapor lainnya inisial (BS), kaget, langsung mengklarifikasi pernyataan mantan Ka.UP PKB Cilincing terkait ucapannya, “bahwa laporan pengaduan kepada kejaksaan sudah dicabut,”
Pelapor mempertanyakan langsung ke yang bersangkutan (Cristianto), “mohon penjelasannya, terkait pernyataan yang mengatakan bahwa pengaduan kami sudah dicabut dari pihak kejaksaan, kog bisa mengeluarkan pernyataan laporan pengaduan kami sudah dicabut ?” ujarnya.
Jawaban Cristianto,“salah kutip itu wartawannya, yang cabut harus yang lapor dong,” jelasnya meluruskan ucapan tersebut.
Mendengar jawaban tersebut, pelapor inisial ( BS) mengatakan, “wartawan tidak akan mengutip, bila tidak dikeluarkan bahasa seperti itu, tidak hanya itu, anda menyebut biro jasa inisial (R) bukan biro jasa,” tegasnya
Dirinya menjelaskan,“kata pencabutan laporan ke Inspektorat yang dilaporkan oknum wartawan inisial (R), dan bukan laporan yang di kejaksaan,” tutur Cristianto. Selasa (19/7/2022)
Untuk meluruskan terkait pencabutan laporan pengaduan yang disampaikan lewat pemberitaan media online. Tim media langsung menghubunginya lewat telp selulernya, dengan pertanyaan sejauh mana kebenaran dari pemberitaan tersebut ?.
Menanggapi hal tersebut, Ka.UP PKB Kedaung Angke Jakarta Barat kepada awak media mengatakan, “Bahwa yang dicabut adalah laporan dari salah satu oknum wartawan dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan bukan pengaduan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tertanggal 5 Januari 2022.
“Yang bisa mencabut laporan pengaduan tersebut pihak yang melapor, saya tidak bisa mencabutnya, mungkin penulisnya salah persepsi atau salah informasi,”.
Lebih lanjut kata Cristianto, “yang dicabut adalah laporan oknum wartawan ke Inspektorat, bukan laporan kejaksa?” jelasnya meluruskan pemberitaan di media online. Selasa (19/7/2022).
(H.Simangunsong, Lintong, Ferdinan dan Tim).