Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 25 Mei 2022 19:32 WIB

Oknum DPRD DKI Diduga Intervensi Kinerja Satpol PP Terkait 20 Unit Cluster di Cibubur.


					Oknum DPRD DKI Diduga Intervensi Kinerja Satpol PP Terkait 20 Unit Cluster di Cibubur. Perbesar

SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Sekretaris Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia). Pasalnya, pembongkaran bangunan yang nota bene tidak sesuai dengan aturan maupun peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Dengan tegas, Timbul Sinaga mengatakan, Aksi bongkar cantik laksana lubang tikus yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran izin dengan 20 unit bangunan rumah tinggal di kelurahan Cibubur kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Senin (23/5/2022),

Dikatakan, bahwa Satpol PP kuat dugaan telah di intervensi oknum anggota DPRD DKI Jakarta Komiisi A.

Lebih lanjut kata Timbul Sinaga, Surat rekomendasi teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan oleh kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur nomor 232/-1.785 tanggal 1 Maret 2022 patut di pertanyakan dan ada apa dengan Satpol PP?

Fakta dilapangan, hanya beberapa lubang yang di bobok.mirisnya lagi tak ubahnya bagaikan l lorong tikus,’ jelasnya.

Diwaktu yang berbeda, sejumlah praktisi pengamat pembangunan sangat kecewa , saat menyaksikan hasil kinerja Satpolol PP dalam melaksanakan Perintah Bongkar, justru terkesan membangun lubang untuk lalu lalang tikus,” ujar Herman.

Dikatakan, (Satpol PP) kan menggunakan APBD ( Anggaran pembongkaran yang tak sedikit jumlahnya dalam setiap kegiatan penertiban bangunan yang menyalahi aturan maupun izin, koq malah membangun lorong tikus, gimana ceritanya,” keluh Herman, seorang pengamat pembangunan.

“Aksi penertiban berdasar Rekomtek ini dihentikan atas perintah atau intervensi seorang oknum anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi A”.

Dikatakan, oknum DPRD dari komisi A DKI Jakarta membidangi hal ini diluar pembangunan melainkan yang membidangi pemerintahan.

“Lha koq bisa-bisanya oknum Anggota DPRD, berhasil menghentikan penegakan Perda (peraturan Daerah), yang semestinya menjadi tugas anggota DPRD Komisi D?” keluh Herman dengan ekspresi heran.

Hingga berita ini diturunkan Oknum DPRD tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Atas dugaan maupun kejanggalan kewenangan ala DPRD DKI Jakarta ini.

Walikota Jakarta Timur M Anwar, terkait upaya penerapan Perda di wilayah kerjanya, yang semestinya jadi porsi Komisi D di DPRD DKI Jakarta, dugaan intervensi oknum Komisi A. Belum berhasil di konfirmasi.

(H. Simangunsong/F. Sihombing).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita