SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Sekretaris Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia). Pasalnya, pembongkaran bangunan yang nota bene tidak sesuai dengan aturan maupun peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Dengan tegas, Timbul Sinaga mengatakan, Aksi bongkar cantik laksana lubang tikus yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran izin dengan 20 unit bangunan rumah tinggal di kelurahan Cibubur kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Senin (23/5/2022),
Dikatakan, bahwa Satpol PP kuat dugaan telah di intervensi oknum anggota DPRD DKI Jakarta Komiisi A.
Lebih lanjut kata Timbul Sinaga, Surat rekomendasi teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan oleh kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur nomor 232/-1.785 tanggal 1 Maret 2022 patut di pertanyakan dan ada apa dengan Satpol PP?
Fakta dilapangan, hanya beberapa lubang yang di bobok.mirisnya lagi tak ubahnya bagaikan l lorong tikus,’ jelasnya.
Diwaktu yang berbeda, sejumlah praktisi pengamat pembangunan sangat kecewa , saat menyaksikan hasil kinerja Satpolol PP dalam melaksanakan Perintah Bongkar, justru terkesan membangun lubang untuk lalu lalang tikus,” ujar Herman.
Dikatakan, (Satpol PP) kan menggunakan APBD ( Anggaran pembongkaran yang tak sedikit jumlahnya dalam setiap kegiatan penertiban bangunan yang menyalahi aturan maupun izin, koq malah membangun lorong tikus, gimana ceritanya,” keluh Herman, seorang pengamat pembangunan.
“Aksi penertiban berdasar Rekomtek ini dihentikan atas perintah atau intervensi seorang oknum anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi A”.
Dikatakan, oknum DPRD dari komisi A DKI Jakarta membidangi hal ini diluar pembangunan melainkan yang membidangi pemerintahan.
“Lha koq bisa-bisanya oknum Anggota DPRD, berhasil menghentikan penegakan Perda (peraturan Daerah), yang semestinya menjadi tugas anggota DPRD Komisi D?” keluh Herman dengan ekspresi heran.
Hingga berita ini diturunkan Oknum DPRD tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Atas dugaan maupun kejanggalan kewenangan ala DPRD DKI Jakarta ini.
Walikota Jakarta Timur M Anwar, terkait upaya penerapan Perda di wilayah kerjanya, yang semestinya jadi porsi Komisi D di DPRD DKI Jakarta, dugaan intervensi oknum Komisi A. Belum berhasil di konfirmasi.
(H. Simangunsong/F. Sihombing).