Menu

Mode Gelap
 

Meranti · 7 Feb 2024 22:52 WIB

Panwascam Rangsang Beri Imbauan Masa Tenang Soal APK Peserta Pemilu


					Panwascam Rangsang Beri Imbauan Masa Tenang Soal APK Peserta Pemilu Perbesar

Selatpanjangpos.id, Rangsang barat — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Rangsang barat kabupaten Meranti , meminta seluruh peserta Pemilu 2024 segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) mereka sebelum masa tenang pada 11 Februari. Rabu(07/02/2024)


Peserta pemilu Wajib menertibkan APK sebelum masa Tenang. Sebagaimana di atur dalam peraturan kpu no 15 tahun 2023 Tentang kampanye Pasal 36 ayat 7 yg berbunyi Alat peraga kampanye wajib di bersih kan oleh peserta pemilu paling lambat 1 Hari sebelum pemungutan suara.

“Kami imbau pihak pemasang APK dapat menurunkan sendiri APK miliknya atau petugas berwenang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menurunkan, masyarakat umum jangan asal mencopot,” kata Nasron anggota Anggota Panwaslu Rangsang barat,Rabu (7/2/2024),

Menurut Nasron, pencopotan oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan salah paham jika ada pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.

“Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK, apapun tujuannya; karena ini akan sangat rawan menimbulkan konflik,” kata koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,Dan Penyelesaian sengketa Panwaslu kecamatan rangsang barat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir Sabtu (10/2/2024) dan dilanjutkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2/2024) sampai Selasa (13/2/2024). Kemudian waktu pemungutan suara dilaksanakan serentak pada Rabu (14/2/2024) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Nasron menyebutkan penertiban APK peserta pemilu memasuki masa tenang itu akan lebih baik dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait.
Dan panwaslu rangsang barat akan melakukan pengawasan penertiban APK .

“Bisa dari Satpol PP atau personel ketentraman dan ketertiban pada masing-masing wilayah,” tambahnya.

Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antarpendukung peserta pemilu; karena jika pencopotan APK dilakukan masyarakat umum, maka dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK.


“Sehingga, hal ini rawan menimbulkan konflik dengan pendukung kontestan pemilu. Memang saat ini belum ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan masyarakat umum menertibkan APK pada masa tenang pemilu,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Proyek Dinas DPMPTSP Diduga Sengaja Tidak Memasang Papan Informasi

9 September 2024 - 09:37 WIB

Hadiri Rakernas dijakarta: PW PRIMA DMI Riau bawa misi Remaja Kembali ke Masjid

6 Juli 2024 - 14:31 WIB

Brimob Pam PSU tiba di Meranti, ini pesan Kapolres

28 Juni 2024 - 12:52 WIB

Lika-Liku Sanggar Bestari di Kepulauan Meranti Hingga Gratiskan Biaya Latihan untuk Anak Yatim

24 Juni 2024 - 15:38 WIB

Olahraga Berhadiah, Polres Meranti Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78

22 Juni 2024 - 15:41 WIB

NPHD Sebesar 29 M, Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Pilkada KPU Meranti : ada kemungkinan bisa diluar Provinsi

22 Juni 2024 - 15:37 WIB

Trending di Berita