SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Terkait tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat melalui portal CRM(Customer Relationship Management) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penjelasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap laporan aduan tersebut dapat kami sampaikan :
“Terhadap pelanggaran ketidak sesuaian dengan IMB, Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok sudah melakukan tindakan penertiban sampai dengan Surat Segel, penyegelan dan pemasangan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Line pada hari Kamis (30/7/2022) pukul 07: 59 wib, dengan didampingi anggota / personil TNI. Untuk tindakan selanjutnya,menunggu waktu jatuh tempo
Kendatipun Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan sudah melakukan tupoksinya sesuai dengan aturan Kamis.(30/6/2022), Pemilik 4 unit Ruko dengan inisial : 1). JT, 2).DWW, 3) JW. 4).MS.
“Ironisnya, Surat Segel, penyegelan dan pemasangan CKTRP Line kini tidak tampak lagi terpasang dilokasi bangunan Ruko 4 unit,” demikian pantauan tim investigasi dilokasi bangunan Senin ( 4/7/2022) tepat pukul 08:00 WIB.
Diduga kuat pemilik bangunan telah “melecehkan” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung maupun Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Peraturan Gubernur No.128 Tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung,”
Pasalnya, kegiatan pembangunan gedung dengan 4 unit (IMB rumah tinggal), fakta dilapangan konstruksi bangunan disinyalir tidak sesuai dengan fungsinya. Diduga telah melanggar Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur No.128 Tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung,”
“Supaya dikembalikan sesuai dengan IMB yang dimiliki, pelanggaran jarak bebas belakang (JBB), garis sempadan badan (GSB), dan disamping kanan bangunan, juga terjadi penyerobotan fasum (akses masuk ke perumahan), dan KDB yang bisa dibangun hanya 60%,” ujar Budi.
Berdasarkan penelusuran dilapangan, “fisik bangunan tidak sesuai dengan permohonan IMB ( izin yang dimiliki), namun yang terjadi justru pembangunan bangunan menjadi ruko/ bisnis ironisnya lagi dizonasi rumah tinggal/hunian/ R.5.
Akibat pelanggaran tersebut, telah terjadi kerugian public yang ditimbulkan akibat pelanggaran untuk kepentingan pribadi.
Ditempat yang berbeda, Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia.Timbul SE, menegaskan, “harus dikembalikan sesuai dengan peruntukan dan zonasi hunian dan bukan bisnis, sesuai dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, tidak berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran IMB di wilayah Jakarta Utara,”Tidak hanya itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di Kecamatan Tanjung Priok,selalu tidak berhasil ditemuin diruangannya.
(H.Simangunsong. Parulian/Tim ).