SelatpanjanPos.Id (Jakarta) –Tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat melalui portal Customer Relationship Management (CRM) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terhadap laporan aduan tersebut antara lain:
Pada tanggal 7 Juli 2022 Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok sudah menyampaikan Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap pelanggaran kegiatan pembangunan Ruko dengan 4 unit. Untuk ditindakan selanjutnya menunggu jatuh tempo.
Pasalnya, Bangunan yang sudah disegel Sektor DCKTRP Kecamatan Tanjung Priok dan di dampingi personil TNI Kamis (30/6/2022) .
Namun sangat disayangkan, ternyata Segel yang sudah terpasang telah dicopot, tampak dilapangan segel tidak kelihatan, melainkan ditutup dengan menggunakan banner IMB. Sabtu (04/7/2022), tepat pukul 7:37.00 Wib.
Ironisnya lagi, “walaupun sudah terpampang Papan Segel dan CKTRP line, kegiatan tetap saja berlangsung untuk kegiatan pekerjaan LT 3 sudah selesai di Dak pada Jumat (15/7).
Diduga kuat Pemilik 4 unit Ruko dengan inisial : 1). JT, 2).DWW, 3) JW. 4).MS. tidak menggubris aturan dan Paraturan Daerah No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No.28 Tahun Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Hingga Peraturan Daerah DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Menyikapi hal tersebut, Budi gerah, “kembalikan sesuai dengan IMB yang dimiliki, pelanggaran jarak bebas belakang (JBB), garis sempadan badan (GSB), dan disamping kanan bangunan, juga terjadi penyerobotan fasum (akses masuk ke perumahan), dan KDB yang bisa dibangun hanya 60%,” ujar Budi.
Lebih lanjut jelas Budi, “Akibat pelanggaran tersebut, telah terjadi kerugian public yang ditimbulkan akibat pelanggaran tata ruang dan kepentingan pribadi,”.
“Pada hal Rrestribusi yang disetorkan ke Kas Daerah untuk 4 unit No.58, 59,60 hingga No.61, IMB rumah Tinggal hanya Rp.5.231.940, ini tidak bisa ditolerir,” tegasnya kepada sejumlah awak media dengan geram.
“Terjadinya pelanggaran tersebut, diakibatkan tidak berfungsinya pengawasan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, mestinya sebelum terjadi pelanggaran dilakukan tindakan berupa teguran, Namun yang terjadi saat ini sepertinya ada “udang dibalik batu,” pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, Plt Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, tidak berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran IMB di wilayah Jakarta Utara.
”Tidak hanya itu, Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di Kecamatan Tanjung Priok, selalu tidak berhasil ditemui diruangannya.
“Ada apa dengan Kasektor DCKTRP Kecamatan Tanjung Priok, hingga susah untuk dikonfirmasi ?”.
(H.Simangunsong, Ferdinan, Asman dan Tim ).