Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 8 Sep 2022 17:14 WIB

Penggunaan Dana BOS Reguler, BOS Kinerja SDN Duren Sawit 14 Di Duga Mark Up.


					Penggunaan Dana BOS Reguler, BOS Kinerja SDN Duren Sawit 14 Di Duga Mark Up. Perbesar

“Kepala Sekolah di Konfirmasi Yang Jawab Salah Satu Guru Kelas 1 B SD Negeri Duren Sawit 14 Merasa Jabatannya Jadi Kepala Sekolah”.

SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Peduli “sosial control of the change” dalam mewujudkan Tata Pemerintahan dan Tata Pengelolaan Keuangan yang baik dan Transparan, Efektif, Efisien, Akuntabel, Demokratis dalam upaya kepedulian terhadap Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta, Khususnya di bidang pendidikan yang sudah mempergunakan anggaran yang sangat pantastis besar penggunaan yang bersumber dari Pemerintah Pusat APBN dan Daerah APBD untuk mewujudkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di saat situasi dan kondisi Wabah Pademi Covid 19 atau pemerlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ditahun 2020 – 2021 Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat.

Kepala SD Negeri Duren Sawit 14 di tahun 2020 pada saat sekolah di liburkan atau melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring (online) Rp. 205.650.000 dengan jumlah siswa yang mempergunakan anggaran tersebut 236 siswa dan di tahun 2021 menerima dana BOS reguler sebesar Rp. 205.232.000 jumlah siswa yang sudah mempergunakan 211 siswa, kuat dugaan bahwa penyerapan dana yang sudah di realisasikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 80.000.000

Ketika menindak lanjuti surat konfirmasi dari Aliansi Media Cetak Dan online 051/KONF/MEDIA CETAK-ONLINE/BERSAMA/VI/2022 ke pihak kepala SD Negeri Duren Sawit 14 tentang penyerapan anggaran yang sudah di pergunakan yang di duga tidak sesuai dengan fakta di lapangan, khususnya pada item Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, penyediaan alat multi media pembelajaran, kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang sudah di realisasikan sangat besar sementara kegiatan tersebut sudah bertentangan dengan peraturan Protokol Kesehatan yang berlaku Ungkap Ketua Tim Aliansi Media Cetak dan Online Anton.P.

Saat di konfirmasi kepihak sekolah tentang jawaban dari surat yang sudah di terima, dengan muncul salah satu guru yang mengaku guru kelas 1 B dengan lantang mengatakan bahwa kepala sekolah lagi tugas diluar sekolah tapi seluruh isi surat yang di konfirmasi langsung di jawab bahwa sudah banyak yang datang menayakan soal surat tersebut dan guru kelas 1 B tersebut bahwa dianya merasa sebagai kepala sekolah, akan tetapi begitu ditanya tentang tanggapan/jawaban surat konfirmasi Aliansi Media Cetak dan Online ibu tersebut mengelak, dan mengatakan entar saya kasitau sama kepala sekolah supaya dibalas, dengan tegas Ketua Tim Aliansi bersama Anton.P mengatakan ke ibu guru yang selalu menjawab apa yang di tanyakan tim “ ibu kalau tidak dikasih wewenang untuk menjawab kenapa ibu mempermasalahkan surat konfirmasi ini dan ibu bilang sudah beberapa orang yang datang mempertanyakan surat ini, sudah diberikan transeportnya”, akantetapi ditanya siapa orangnya ibu itu langsung menghindar.

Lebih lanjut ketua tim aliansi bersama mengatakan pihak kepala suku dinas pendidikan wilayah Jakarta Timur 1 harus tegas memberikan arahan ke bawahannya dan perlu mensosialisasikan juknis dana bos regular dan undang-undang keterbukaan informasi public baik pemahaman tugas dan fungsi guru kelas dengan kepala sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat memahami struktur organisasi di sekolah dan siap yang berhak menjawab dan perlu juga di berikan teguran keras ke guru kelas 1 B sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, yang sudah lantang menjawab bukan rana dia ungkap Anton. P

Hal tersebut dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi, maka diperlukan adanya koordinasi antara Media Sosial Kontrol dengan Lembaga Penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif ,guna terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari “KKN” serta,transparan, partisifasi dan akuntabilitas.

(Ferdinan Sihombing/H. Simangunsong/Asman Rajagukguk).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita