Menu

Mode Gelap
 

Meranti · 22 Mei 2022 15:34 WIB

Peran Serta Masyarakat Kawal Dana Desa Dan Dukung Kinerjanya.


					Peran Serta Masyarakat Kawal Dana Desa Dan Dukung Kinerjanya. Perbesar

SelatpanjangPos.id (Meranti) –Keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam mengawal Dana Desa (DD) sekaligus mendukung kinerjanya.

Pemerintah terus melakukan upaya-upaya agar Dana Desa yang telah memasuki tahun ke-7 pada tahun 2021 saat ini benar-benar dapat lebih efektif dan berdampak secara signifikan bagi desa di seluruh Indonesia. Terutama dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi kemiskinan di desa. Dengan demikian membangun Indonesia dari pinggiran benar-benar terwujud dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tata Kelola Dana Desa (DD) pada Tahun 2021 oleh Pemerintah, masih difokuskan pada upaya-upaya untuk mengurangi dampak adanya pandemi Covid-19 yang telah dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Indonesia selama ini. Selain itu, juga melanjutkan upaya-upaya guna menggerakkan ekonomi desa dengan memanfaatkan DD guna Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pengembangan berbagai sektor prioritas di desa.

Apabila dilihat dari penggunaan DD, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa. Pemulihan ekonomi tersebut berupa jaring pengaman sosial (BLT Desa) yang menjadi prioritas utama dalam penggunaan DD termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pendemi Covid-19 yang wajib diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan sebesar Rp300 ribu/bulan, Padat Karya Tunai (PKT), pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu, DD ditentukan penggunaannya (earmarked) paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari pagu DD setiap desa dalam rangka memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Adapun pengembangan sektor prioritas berupa pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan. Selain itu, penggunaan DD juga berpedoman pada Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 mengenai prioritas penggunaan DD Tahun 2021 untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Untuk keperluan ini, tentunya setiap Pemerintah Desa telah melakukan musyawarah sebelum diputuskan dalam APBDes.

Tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Desa dalam memanfaatkan DD agar tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu dalam setiap belanja yang dilakukan. Pengawasan oleh Badan Permuswaratan Desa (BPD) secara periodik maupun oleh masyarakat secara langsung, dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang dapat berakibat pada hukum.

Hal yang paling penting, harus dihindari adanya niat tidak baik dalam tata kelola DD, yang dapat menjadi pintu masuk adanya tindak pidana korupsi. Selain itu, keberadaan tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) juga diharapkan dapat menjadi mitra Desa dan membantu Desa dalam tata kelola DD secara transparan, akurat dan akuntabel, serta melakukan berbagai inovasi agar dapat naik kelas menjadi desa maju atau mandiri.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan Desa guna optimalisasi Dana Desa, yaitu: Pertama, Melakukan Konsolidasi Internal maupun Eksternal. Bahwa untuk dapat melaksanakan seluruh program/kegiatan yang tertuang dalam APBDes harus dijaga bahwa seluruh pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung pada posisi solid dan berintegritas semua. Artinya, semua harus sepakat bahwa seluruh pihak terkait tersebut dapat bekerja sesuai porsi masing-masing dan tidak ada yang memanfaatkan posisi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi maupun orang lain. Dengan demikian semua pihak bisa menjalankan amanah masing-masing dengan baik tanpa was-was akan berhubungan dengan aparat penegak hukum akibat penyalahgunaan wewenang. Bila perlu sebelum melaksanakan kegiatan/program Desa, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan “Pakta Integritas”.

Kedua, Senantiasa Melakukan Monitoring dan Evaluasi. Sudah barang tentu tidak seluruh program/kegiatan yang telah direncanakan Desa dapat berjalan dengan mulus tanpa kendala atau hambatan. Untuk itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkelanjutan guna mencari solusi yang terbaik atas kendala tersebut. Melalui monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkelanjutan diharapkan memperkecil ketidakberhasilan suatu kegiatan/program. Intinya, komunikasi lintas pihak harus terus dilakukan untuk meminimalisasi kendala/hambatan dalam pelaksanaan Dana Desa.

Ketiga, Peran Penting Kepala Desa. Tidak bisa dipungkiri, bahwa Kepala Desa memiliki peran penting dari seluruh proses keberhasilan suatu Desa. Seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Kepala Desa dituntut harus bisa mewarnai untuk keberhasilannya. Untuk itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi Kepala Desa menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemerintah Daerah. Tidak menutup kemungkinan, hal yang sama juga dilakukan kepada seluruh perangkat desa agar dapat lebih mengoptimalkan kinerja pelaksanaan Dana Desa.

Di sisi lain, di era keterbukaan informasi saat ini, Pemerintah Desa telah melakukan upaya keterbukaan informasi melalui pembuatan baliho terkait APBDes yang dipajang di tempat umum maupun melalui media sosial lainnya yang bisa dibaca dan diketahui oleh masyarakat umum. Harapannya, masyarakat maupun pihak pemerhati desa lainnya bisa melakukan pengawasan secara tidak langsung maupun secara langsung dengan iktikad baik untuk perbaikan serta mendukung kinerja terbaik Pemerintah Desa.

(BATUBARA).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Proyek Dinas DPMPTSP Diduga Sengaja Tidak Memasang Papan Informasi

9 September 2024 - 09:37 WIB

Hadiri Rakernas dijakarta: PW PRIMA DMI Riau bawa misi Remaja Kembali ke Masjid

6 Juli 2024 - 14:31 WIB

Brimob Pam PSU tiba di Meranti, ini pesan Kapolres

28 Juni 2024 - 12:52 WIB

Lika-Liku Sanggar Bestari di Kepulauan Meranti Hingga Gratiskan Biaya Latihan untuk Anak Yatim

24 Juni 2024 - 15:38 WIB

Olahraga Berhadiah, Polres Meranti Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78

22 Juni 2024 - 15:41 WIB

NPHD Sebesar 29 M, Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Pilkada KPU Meranti : ada kemungkinan bisa diluar Provinsi

22 Juni 2024 - 15:37 WIB

Trending di Berita