Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 29 Apr 2022 22:07 WIB

Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku.


					Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku. Perbesar

SelatpanjangPos.id (Jakarta) -Permendag 22/2022Pemerintah secara resmi melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022,” ditegaskan dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammada Lutfi tanggal 27 April 2022 ini.

Larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” ujar Mendag.

Dalam aturan ini ditegaskan, para eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Lutfi.

Mendag menyampaikan, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Mendag.

(Tua/Red).

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita