SelatpanjangPos.id (Meranti) –Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka KH alias Boy (43) warga Desa Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi, diamankan pada Jumat (01/7/2022) sekira pukul 01.00 Wib.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Prawira STrk SIK, Senin (04/7/2022).
Iptu Tony menjelaskan, adapun kronologis berawal pada Jumat (17/6/2022) sekira pukul 23.30 Wib saat korban sedang belanja di warung yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdul Aziz (korban) memarkirkan sepeda motornya di depan warung tersebut.
“Kemudian setelah korban keluar dari dalam warung korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, setelah itu korban langsung mengecek CCTV yang berada di sebuah rumah di depan warung tersebut,” ujarnya.
Lanjut Tony. “kemudian korban langsung mendatangi Polres Kepulauan Meranti untuk melaporkan kejadian tersebut, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000,”.
“Selanjutnya, pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 21.00 Wib warga Desa Tanjung, Kecamatan Tebingtinggi Barat mengamankan pelaku saat sedang melakukan pencurian terhadap barang-barang milik sekolah berupa layar monitor computer di dalam ruangan perpustakaan sekolah MTs Darultakzim Desa Tanjung, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti,” jelasnya.
Kemudian warga membawa pelaku dan menyerahkannya ke Polres Kepulauan Meranti untuk diproses secara hukum, selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa selain melakukan pencurian di sekolah tersebut, pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepada motor Honda Beat BM 4750 GAD warna hitam pada Jumat (17/6/2022) sekira pukul 23.30 Wib Di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
“Selanjutnya anggota kepolisian mengamankan barang bukti guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUH Pidana,” pungkasnya.
(Batubara).